Surabaya, CNN Indonesia --
Polda Jawa Timur resmi memproses laporan yang dilayangkan oleh nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan perobohan rumah tinggalnya.
Laporan nenek Elina ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik atas properti yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya telah merespons pengaduan tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman melalui tahap penyelidikan dan berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun agenda pemeriksaan sudah disusun, Kombes Pol Jules belum memberikan rincian mengenai siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
"Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi," kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Sebelumnya, Nenek Elina Widjajanti (80) lansia di Surabaya yang jadi korban pengusiran dan perobohan rumah kembali melapor ke Polda Jatim, Selasa (6/1). Kini dia melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Pengacara Elina, Wellem Mintarja mengatakan, setidaknya ada lima orang yang pihaknya laporkan termasuk Samuel Adi Kristanto, Samuel sendiri sudah jadi tersangka dan ditahan dalam perkara pengusiran, kekerasan dan pembongkaran rumah Elina.
"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada lima [terlapor]," kata Wellem di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).
Dugaan pemalsuan dokumen ini bermula saat peristiwa pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina Agustus 2025 lalu. Barang-barang dan dokumen penting milik kliennya itu diduga ikut hilang. Termasuk surat Letter C atau bukti kepemilikan rumah tersebut.
Setelah dokumen Letter C itu hilang, muncul Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya atas nama Samuel pada 24 September 2025. Menurut Wellem AJB itu tak sinkron dengan pengakuan Samuel yang mengklaim sudah membeli rumah itu dari kakak Elina, Elisa Irawati, sejak 2014.
Elina sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2011. Diketahui bangunan itu awalnya merupakan aset milik kakaknya, Elisa Irawati. Begitu juga yang tertulis dalam dokumen Letter C kepemilikan.
Elisa sendiri sudah meninggal pada 2017 lalu. Rumah itu kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya. Maka, menurutnya, klaim Samuel yang mengaku sudah membeli rumah itu pada 2014, sangat diragukan.
Namun dokumen Letter C milik Nenek Elina yang diduga hilang saat pembongkaran rumah, justru ditemukan terlampir di dalam berkas akta yang digunakan oleh pihak Samuel. Dokumen Letter C itu juga dicoret di hari yang sama oleh pihak keluruahan.
"Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu, dasarnya itu kan dari Akta Jual beli, dasar pencoretannya. Nah akta jual beli itu posisinya 2025. Sedangkan akta jual beli tersebut berdasarkan pada surat kuasa jual 2014. Sedangkan bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan gak mungkin itu," kata dia.
Wellem juga membeberkan keganjilan lain di dalam Akta Jual Beli tersebut, di mana Samuel diduga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli dalam satu dokumen yang sama. Ia diduga memanipulasi status seolah-olah telah mengantongi kuasa jual dari pemilik asli untuk melancarkan proses transaksi fiktif tersebut.
"Jadi, penjual sama pembelinya itu satu orang. Seolah-olah dia sudah melakukan ikatan jual beli. Seolah-olah dia sudah mendapatkan kuasa jual dari Elisa. Artinya di akta jual-beli itu di AJB-nya itu satu nama. Penjual atas nama Samuel, pembeli atas nama Samuel. Jadi keganjilan itu ada beberapa hal," ucapnya.
Laporan kepolisian ini tidak hanya ditujukan kepada Samuel, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam memuluskan prosedur administrasi di tingkat instansi, termasuk oknum di kelurahan yang diduga melakukan pencoretan dokumen tanpa verifikasi yang sah kepada ahli waris.
"Tapi kemungkinan ada beberapa [terlapor lain]. Karena nambah lagi dari pihak yang terkait. Karena 'turut serta'-nya kami masukkan ke sini," ujarnya.
Dalam laporan ini, Wellem menyampaikan, pihaknya membawa sejumlah bukti dokumen termasuk surat ahli waris. Mereka pun melaporkan Samuel dan lainnya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP.
"Di sini kita bawa, akta waris tentunya. Kemudian kop, dan kutipan C," kata Wellem. Laporan itu pun sudah diterima dengan Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Sementara itu, nenek Elina mengaku selama ini tidak pernah menjual rumahnya ke orang lain. Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, surat atau dokumen kepemilikan rumahnya bisa kembali.
"Enggak pernah [menjual rumah]. Ya dikembalikan atas nama Elisa [kakaknya]," kata Elina.
(frd/isn)

16 hours ago
8

















































