Polisi Bantah Rumah Hakim PN Medan Dibakar Terkait Kasus Korupsi Jalan

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidikan tidak menemukan indikasi bahwa pembakaran dan pencurian yang dilakukan tersangka terkait dengan perkara yang pernah ditangani hakim Khamozaro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ada kaitan dengan hal lain? Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain, dan tidak menemukan sebab akibat peristiwa sebelumnya yang mengarah pada pencurian dan pembakaran tersebut," kata Calvijn, Jumat (21/11).

Dia menjelaskan, rangkaian penyelidikan dilakukan secara mendalam menggunakan metode criminal science investigation, analisis rekaman CCTV, bukti digital, keterangan saksi, hingga penelusuran konten viral di media sosial.

Semua temuan itu mengarah pada satu kesimpulan bahwa aksi tersebut bermotif pribadi oleh tersangka utama, Fahrul Aziz Siregar.

"Hasil penyidikan sudah menggambarkan proses sebelum, saat, dan setelah tersangka melakukan pembakaran," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Fahrul mengaku pernah bekerja sebagai sopir pribadi hakim Khamozaro selama sekitar tiga tahun, bahkan sejak hakim tersebut masih bertugas di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dia direkomendasikan oleh sesama pekerja di lingkungan pengadilan.

Calvijn menambahkan, tersangka sudah tidak lagi bekerja dengan keluarga hakim saat merencanakan aksinya. Namun dia masih mengingat kondisi rumah, akses masuk, serta kebiasaan penghuni.

"Selama bekerja, tersangka beberapa kali keluar masuk pekerjaan. Ada unsur sakit hati. Saat kejadian, ia sudah tidak bekerja lagi dan merencanakan pembakaran serta pencurian," jelasnya.

Selain Fahrul, polisi turut menangkap tiga tersangka lain. Oloan Hamonangan Simamora disebut mengetahui rencana kejahatan dan menerima hasil pencurian. Tersangka Hariman Sitanggang diduga membantu menjual perhiasan emas hasil curian. Sementara Medy Mehamat, pemilik Toko Mas Barus, berperan sebagai penadah.

Diketahui, rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB. Saat kejadian rumah dalam keadaan kosong. Api membakar kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.

(fnr/tis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |