Polisi 'Tantang' Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Ijazah Jokowi

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo Cs untuk mengajukan gugatan praperadilan jika masih tak terima dengan status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanunddin menyusul hasil gelar perkara khusus di mana Roy Suryo Cs tetap berstatus sebagai tersangka.

"Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Iman dalam konferensi pers, Kamis (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengatakan proses penyidikan perkara ini telah dilakukan secara transparan, profesional dan proporsional. Sebab, kata dia, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri dan gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.

"Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya," ucap dia.

Tak hanya itu, Iman menyebut pihaknya juga telah memenuhi permintaan kubu Roy Suryo Cs untuk memperlihatkan ijazah asli Fakultad Kehutanan Universita Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

Diketahui, ijazah milik Jokowi yang telah disita penyidik itu ditunjukan kepada Roy Suryo cs pada saat proses gelar perkara, Senin (15/12) lalu.

Disamping itu, Iman juga mengungkap pihaknya telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, hingga 22 keterangan ahli dari berbagai keilmuan yang dijadikan dasar unsur pidana dalam kasus tersebut.

Termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka yang meminta untuk ditunjukan ijazah asli dari Presiden Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM.

"Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM," ucap Iman.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |