Jakarta, CNN Indonesia --
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap pemicu pengeroyokan dua mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas oleh anggotanya di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.
Trunoyudo mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pengeroyokan ini dipicu karena kedua matel menghentikan motor yang dikendarai anggota kepolisian.
"Pertama, pertanyaannya terkait dengan apa kaitan peristiwa ketika kedua debt collector korban memberhentikan kendaraan. Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana keterlibatan enam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeroyokan tersebut.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur sebelumnya mengatakan peristiwa bermula saat kedua matel itu menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
"Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor lah. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa. Nah, baru diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, baru diberhentiin terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil," kata Mansur.
Mansur menyebut pengeroyokan itu dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam mobil tersebut. Kata dia, pengeroyokan berlangsung cepat.
"Tiba-tiba datanglah mobil yang pengendara mobil di jalan juga. Pengendara mobil enggak tahu dari mana tiba-tiba turun untuk membantu. Terus dipukulinlah si matel itu," ujarnya.
Setelah pengeroyokan massa tak dikenal kembali mendatangi lokasi, lalu membakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak enam Anggota Polri sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku pengeroyokan hingga tewas tersebut.
Trunoyudo mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Menurutnya, mereka bertugas di Mabes Polri. Trunoyudo menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
"Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
(fam/sfr)

4 hours ago
3
















































