Polisi Ungkap soal Kepemilikan Mobil Alphard yang Ribut di HI

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan soal kepemilikan mobil Toyota Alphard penerobos lampu lalu lintas di pelican crossing di dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Diketahui, nomor polisi asli mobil tersebut adalah B-97-ELI. Berdasarkan data registrasi kendaraan, mobil tersebut adalah milik dokter E.

Belakangan pajak kendaraan warna hitam itu tengah menjadi sorotan lantaran menunggak selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa E telah menjual kendaraan tersebut dua tahun lalu.

"E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK," kata Ojo kepada wartawan, Selasa (28/7).

E menjual kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial DD alias A. Kata Ojo, saat ini sedang dilakukan proses balik nama atas mobil tersebut.

"Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik/yang menguasasi kendaraan saat ini," ucap dia.

Ojo menyebut proses itu harus dilakukan lantaran menyangkut masalah ketaatan pembayaran pajak. Selain itu, juga menyangkut masalah nama baik dari pemilik kendaraan sebelumnya.

"Menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya," tutur Ojo.

Aksi mobil Alphard menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat berujung cekcok dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa.

Usai cekcok, kedua belah pihak kemudian dimediasi di pos polisi (pospol) Thamrin. Namun, satpam itu justru mengalami dugaan intimidasi dalam proses mediasi tersebut.

Belakangan, juga terungkap bahwa sopir dan dua penumpang dalam mobil Alphard itu merupakan anggota Polda Jawa Barat (Jabar). Ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan ⁠Briptu RPW.

Meski telah sepakat damai, ketiga anggota Polda Jabar tersebut tetap dikenai sanksi etik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bid Propram Polda Jabar.

"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dikutip dari Instagram @propam_jabar.

Selain itu, sopir mobil Alphard itu juga dikenakan sanksi tilang terkait dua pelanggaran lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.

(dis/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |