Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.
Jokowi lalu meminta Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelahnya, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk merespons unggahan Tifa dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.
Meski telah keluar pernyataan dari pihak kampus, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan ijazah palsu tersebut ke Jokowi. Dari 28 unggahan itu, tujuh di antaranya berisikan perbuatan Roy yang pada pokoknya menuduh ijazah S1 Jokowi adalah palsu.
Salah satunya adalah unggahan di akun Youtube SentanaTV dengan judul 'Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo' tanggal 8 April 2025.
"Terdakwa mengatakan hal-hal antara lain sebagai berikut 'jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisan ljazahnya pun, meskipun itu hitam ada bercak-bercaknya, masih bisa kelihatan. Nah tapi ljazah yang konon ljazah atau foto yang dikeluarkan oleh para buzzer ini, coba kita lihat. Itu jelas banget, tampilannya udah nggak kayak..," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9).
"Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya," sambungnya.
Jaksa menyebut akibat perbuatan Roy itu Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan Ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagal pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa tuduhan ijazah palsu juga disampaikan oleh Roy di beberapa siniar (podcast) dan talk show yang kemudlan diunggah melalul sarana teknologi informasi, yaitu media sosial Youtube sehingga telah diketahul umum.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) jujcto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menyatakan ijazah S1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilk sah ijazah yakni Jokowi.
"Selain Itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan pemotongan terhadap foto ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo yang diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun "X" dilakukan tanpa izin dari saksi Ir. H. Joko Widodo selaku
pemilik ijazah yang sah," tutur jaksa.
(dis/dal)

1 hour ago
4
















































