Yogyakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah Indonesia belum menerima kabar lagi menyangkut nasib mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara yang ketahuan gabung tentara bayaran Rusia Mei 2025 lalu.
"Nggak ada, sampai hari ini nggak ada (komunikasi)," kata Supratman ditemui selepas meninjau Posbankum di Kulon Progo, DIY, Senin (19/1).
Status warga Negara Indonesia (WNI) Satria sendiri sudah otomotis hilang sejak saat dia gabung jadi militer Rusia tanpa izin Presiden RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria sempat memohon maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah tahu dirinya kini tak lagi WNI. Ia mengaku tidak tahu soal konsekuensi tersebut dan memohon agar pemerintah membantunya mengakhiri kontrak dengan Rusia supaya bisa kembali ke Tanah Air.
"Ya tapi mau diapa (nasib status WNI hilang), undang-undangnya memang begitu," katanya.
Nasib kehilangan status WNI ini bisa saja juga menimpa mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh Muhammad Rio apabila yang bersangkutan benar-benar gabung tentara bayaran Rusia.
Rio pada 7 Januari 2026 kemarin mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Kata Supratman, pemerintah prinsipnya tak aktif mendeteksi tindakan desersi dan gabung jadi tentara bayaran negara asing macam Satria serta Rio ini.
"Tapi itu kan mereka sendiri yang upload (di media sosial jadi tentara bayaran) kan, dan kedua rata-rata mereka berangkat itu sembunyi-sembunyi, tidak melapor di kedutaan," kata Supratman.
"Jadi kadangkala alasannya kan orang tidak dilarang untuk pergi berwisata (ke luar negeri). Sampai di sana mereka sudah ada kontak sendiri, tidak melapor ke kedutaan jadi sulit terlacak," sambungnya.
Bagaimanapun, kata Supratman, ada cara bagi Satria dan Rio untuk memperoleh kembali status WNI masing-masing.
"Ya dia tetap ada jalannya, tapi harus lewat proses dia harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Jadi kaya orang asing mau jadi warga Negara Indonesia, nah dia harus begitu, mengajukan dari awal," pungkasnya.
(kum/gil)

2 hours ago
2

















































