Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Dititipi US$406.000 untuk Staf Yaqut

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, Selasa (1/9).

"Baik, Pak Saiful Bahri alias Pak Bahar alias... apa benar Pak... alias bajak laut?," tanya Jaksa.

"Iya, Pak," jawab Syaiful.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar itu, jaksa mengaku terkesima dengan nama panggilan dari saksi tersebut.

"Baik, agak terkesima kami," kata jaksa.

Dalam sesi tanya jawab, Syaiful mengaku sempat dititipkan uang dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Uang itu diperuntukkan untuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

Mulanya, jaksa mengingatkan Syaiful mengenai suatu tempat di daerah Mampang, Jakarta Selatan, yang pernah dikunjunginya pada Maret tahun 2023. Tempat itu berbentuk kantor.

"Tempat itu berkaitan dengan adanya titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima," kata jaksa di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

"Iya," kata Syaiful.

"Oke. Itu dari siapa Pak?" tanya jaksa.

"Dari Pak Asrul," jawabnya.

Saiful menjelaskan ketika itu dirinya dihubungi oleh seseorang lewat aplikasi WhatsApp yang mengatakan ada titipan untuk Ishfah.

"Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya. Makanya, tanpa bertanya, kami datang ke Mampang," tutur Saiful.

"Nah, titipan itu tuh Bapak terima langsung dari yang tadi saudara bilang, Pak Asrul, atau melalui perantara orang?" tanya jaksa memastikan kronologi.

"Karena yang, saya kira kan apa, barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Saya kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya, kalau harus bawa mobil... eh ternyata, eh setelah itu... 'Loh kok cuma sedikit?' saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka, saya buka, itu ada tulisan US$406.000," ungkap Saiful.

Ia mengaku uang tersebut sudah dilaporkan ke Ishfah namun belum diterima. Ia diminta Ishfah untuk menyimpannya.

"Selanjutnya uang itu sudah sampai ke Gus Alex, betul?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Belum dilihat. 'Tapi ini uangnya, Mas, ya.' 'Ya sudah pegang dulu.' Katanya begitu," tutur Syaiful

"Oke. Selanjutnya uang itu diapakan?" timpal jaksa.

"Tetap Pak, saya pegang saja. Enggak diapain. Seperti itu," terang dia.

"Iya maksud saya, penggunaan uang itu selanjutnya apa?" lanjut jaksa.

"Lama banget itu karena beliau (Ishfah) mencari jalan untuk mengembalikan. 'Nanti, ya sudah, saya yang anu, nanti ini uang untuk apa, kalau anu nanti kembalikan," gitu seperti itu. 'Kamu pegang dulu.' Katanya gitu," kata Syaiful.

"Berarti Gus Alex mengetahui bahwa ada uang yang diperuntukkan untuk beliau tapi berada di penguasaan saudara?" tanya jaksa lagi.

"Iya," jawabnya.

"Oke. Nah, kapan saudara tahu bahwa orang yang bernama Arsul itu pada akhirnya adalah beliau ini?" tanya jaksa sembari memberi tahu keberadaan Arsul di persidangan.

"'Mas, ini sebenarnya uang gimana? Saya juga takut, karena saya juga belum pernah lihat uang sebanyak ini. Nanti kalau ada apa-apa kan saya juga harus ganti pakai apa.' Saya bilang gitu. 'Oh ya, beliau itu, itu saya tahu yang hubungi itu Pak Asrul', katanya, 'Mas, Pak Asrul. 'Kemudian nanti saya coba cari cara untuk mengembalikannya," katanya gitu. 'Kamu pegang aja dulu'," kata Syaiful menceritakan dialognya bersama Ishfah.

Syaiful menerangkan uang tersebut akhirnya diserahkan ke Sandy yang mengaku dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina sebesar US$60.000. Sisanya dikembalikan ke seseorang bernama Ridwan sebesar US$45.000 sehingga tersisa US$301.000.

"Kita fokus yang uang US$406 ribu yang menurut keterangan saudara berasal dari Pak Asrul. Oke, di BAP saudara, beberapa informasi kami dapatkan bahwa uang itu kemudian dipergunakan untuk berbagai macam kepentingan?" tanya jaksa mendalami.

"Pertama, uang itu sebenarnya yang 406 itu tetap di satu koper itu, waktu beberapa waktu itu tiba-tiba Pak Alex manggil saya ke ruangan, kait-mengait sih Pak dengan keduanya itu mengait-kait karena coba saya pernah diminta untuk apa istilahnya kasih ke satu yaitu 60 ribu itu yang pakai uang yang 406 itu ke Bu Sandy. Bu Sandy ngakunya itu dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, Komnas Rakyat Palestina gitu. Komite Nasional Rakyat Palestina itu 60," kata Syaiful.

"Terus yang 45, yang 45 itu diminta Gus Alex karena katanya yang pengembalian untuk ke Ridwan kurang. Kurangnya kata beliau itu 75 ribu, 'ya udah 45', 'kok cuma 45 Mas?' Saya bilang gitu, 'ya udah 30-nya saya nyari' seperti itu. Jadi, terakhir itu duit yang ada di yang dari 406 ribu itu sisa 301 ribu," ungkap Syaiful.

Kata dia, Ishfah kemudian meminta mengembalikan uang ke seseorang bernama Erik sebesar US$400.000. Ishfah selanjutnya memberikan tambahan uang US$100.000 sehingga total sisa uang menjadi US$400.000.

Syaiful mengaku langsung memberikan uang US$400.000 ke Erik dan menyerahkan sisa uang US$1.000 ke Ishfah.

"Setelah lama habis ini kayak habis pulang haji, itu beliau minta kepada saya, tak kira di benak saya itu dikembalikan uang itu yaitu kepada Bapak Erik. Beliau minta kembalikan uang 400 ribu ke Pak Erik. Saya bilang 'uangnya tinggal 301 ribu Mas' saya bilang gitu. Makanya, beliau itu yang 'ya udah 100-nya ini ada di saya' bilang gitu. Jadi, 400 ribu itu dikasih ke Pak Erik, kembalikan ke Pak Erik terus yang 1.000 saya kembalikan ke Pak Alex," ujar Syaiful.

"Kok bisa Bapak sampaikan ke uang sebesar itu kepada orang yang Bapak enggak kenal?" tanya jaksa curiga.

"Karena itu ada orang yang nunggu, beliau kan waktu itu jam 2, jam 2 siang kayaknya beliau keburu-buru, nanti ada orang ke sini katanya di lantai dua PBNU itu nanti ya sudah ini kasih, katanya balikin ini," jawab Syaiful.

Jaksa lalu menanyakan BAP Syaiful tentang penyerahan uang US$400.000 ke Erik di kantor PBNU. Syaiful membenarkan BAP tersebut.

"Baik, ini yang US$400 ribu Pak ya, izin kami fokus kami bacakan Pak ya, 'US$400 ribu diberikan ke Erik di PBNU'. Ini PBNU kantor PBNU maksudnya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

"Uang US$300 ribu bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100 ribu dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex' Jadi, 400 ribu itu 300 plus 100?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

"100 ribunya dari Gus Alex?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

BAP itu juga menerangkan ucapan Ishfah jika Erik merupakan Pansus Haji DPR. Syaiful mengaku tak mengetahui kaitan pemberian uang dolar Amerika tersebut dengan Pansus Haji DPR.

"Baik. 'Selang sehari kemudian Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyampaikan ke saya, 'Gimana yang kemarin, Om?' Kemudian saya menjawab 'sudah'. Dalam hal ini Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR," ujar jaksa membacakan BAP Syaiful.

"Oh iya, itu kedua harinya setelah itu, 'sebenarnya orangnya siapa Mas?' Beliau cuma jawab singkat 'Pansus' katanya gitu," timpal Syaiful.

"Pansus Haji di DPR. Oke, apa hubungan Pansus DPR dengan sejumlah uang US dolar?" tanya jaksa.

"Tidak tahu Pak, saya tidak tahu," jawab Syaiful.

"Bahasa ini Bapak terima langsung dari Gus Alex?" timpal jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2019-2024.

Jika di total, Ishfah diduga memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Ishfah bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.

(ryn/isn)

placeholder

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |