Sidang RPTKA, Saksi Bayu Bantah Jadi Penyidik KPK Peras Rp10 M

9 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang saksi bernama Bayu Widodo Sugiarto membantah informasi yang menyebut dirinya sebagai 'orang KPK' dan meminta uang Rp10 miliar ke salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Hal itu disampaikan Bayu yang merupakan mantan wartawan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/2).

Bayu membenarkan mengenal saksi Yora Lovita E. Haloho- pihak yang pertama kali menyebut nama 'Bayu Sigit' sebagai Penyidik KPK dan meminta uang kepada terdakwa kasus dugaan korupsi RPTKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan sudah lama mengenal Yora melalui rekannya yang bernama Iwan. Dia menuturkan pernah bertemu dengan Yora, Iwan dan terdakwa Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021.

"Ketemu Pak Gatot di rest area tadi, betul? Oke. Saudara siapa saja? Dengan teman-teman ini siapa saja yang hadir? Saudara, Bu Yora?" tanya jaksa.

"Saya, Bu Yora, Pak Iwan, terus dengan satu lagi itu, eh saya lupa namanya, itu kan temannya Pak Iwan ya. Saya hanya kenal pada waktu itu di situ," tutur Bayu.

Pertemuan itu membicarakan perihal pemberitaan kasus dugaan korupsi RPTKA yang sedang diusut KPK. Bayu membantah dirinya diperkenalkan sebagai 'Penyidik KPK' kepada Gatot.

"Pak Bayu Widodo Sugiarto. Saudara di dalam pertemuan tersebut dikenalkan sebagai siapa? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?" tanya jaksa mendalami.

"Saya Bayu pak," jawab Bayu.

"Bukan Sigit?" timpal jaksa.

"Bukan," jawab Bayu.

"Bukan dari KPK?" tanya jaksa penasaran.

"Bukan," jawab Bayu.

Bayu mengaku tidak ingat apakah Yora mengenalkan dirinya sebagai 'Penyidik KPK' atau tidak saat bertemu dengan Gatot.

"Iya, ketika bertemu, Bu Yora, saudara, Pak Iwan, Pak Gatot, saudara diperkenalkan oleh Bu Yora kepada Pak Gatot, pernah enggak Bu Yora menyampaikan, 'Ini Pak Sigit dari KPK'?" tanya jaksa.

"Eh, saya lupa pak pada waktu itu. Seingat saya, saya, saya kenalkan juga nama saya Bayu," terang Bayu.

"Oke, saudara mengenalkan Bayu. Betul. Terus saudara sampaikan tidak bekerja di mana?" lanjut jaksa.

"Tidak," jawab Bayu.

"Kemudian, saudara ada pernah menunjukkan ID atau badge KPK?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak pernah punya itu pak, saya hanya punya sisa kartu wartawan saya," kata Bayu.

Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung Kamis (12/2), saksi Yora Lovita E. Haloho mengatakan pada sekitar Maret-April 2025 menjadi perantara seseorang yang mengaku Penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono.

Yora mengenal Sigit lewat temannya, Iwan Banderas. Sementara kasus pemerasan RPTKA masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

"Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK, Pak gitu. 'Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu'," kata Yora menirukan ucapan rekannya Iwan Banderas.

Menurut perempuan yang juga pernah jadi calon legislatif Partai Gerindra ini, orang yang mengaku Penyidik KPK itu menyebut mengetahui kasus hukum yang menjerat Gatot. Kala itu, kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Yora mengaku percaya Bayu Sigit adalah Penyidik KPK karena membawa lencana logam berlogo lembaga antirasuah. Bahkan, Bayu Sigit mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot.

Setelahnya, Yora mengontak Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker Memei Meilita Handayani yang telah dikenalnya. Yora mengatakan, ada urusan dengan pejabat Kemnaker bernama Gatot Widiartono dan meminta nomor kontaknya.

Pengakuan ini sudah dibantah KPK yang menegaskan tidak ada penyidik yang bernama Bayu Sigit di lembaga antirasuah.

Adapun sebanyak delapan orang yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Delapan terdakwa tersebut ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Jaksa menuturkan penerimaan dari masing-masing para terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut.

Rinciannya Suhartono sebesar Rp460 juta sejak 2020-2023, Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018-2025, Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017-2019, Devi Angraeni Rp3,25 miliar sejak 2017-2025, Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sejak 2018-2025.

Berikutnya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar sejak 2017-2025, Alfa Eshad Rp5,23 miliar sejak 2017-2025, dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta sejak 2017-2025.

Uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp135,29 miliar.

RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |