Sidang Ungkap Yaqut Kirim Surat ke Saudi Pecah Kuota Haji Tambahan

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga sudah memecah perolehan 20.000 kuota haji tambahan sebanyak 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler sebelum ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Arab Saudi.

Langkah Yaqut tersebut tertuang dalam Surat Menteri Agama tertanggal 27 Desember 2023 kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/9) malam, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi hal itu kepada saksi Slamet selaku mantan Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

"Ini adalah surat Menteri Agama Nomor B494 tanggal 27 Desember 2023. Nah, kami ingin hubungkan keterangan bapak dengan yang ini. Di sini pak menteri, ditandatangan basah pak. Surat ini ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Kemudian yang menarik adalah pak menteri melalui surat ini itu sudah mencantumkan, membunyikan kuota murni ditambah dengan kota tambahan. (Kuota) 221 ribu ditambah 20 ribu jatuhnya 241 ribu. Kan begitu pak? Nah, ini kami hubungkan dengan keterangan saudara tadi di awal bahwa secara regulasi 92 per 8 itu adalah amanat Undang-undang. Kan begitu? Betul pak ya?" tanya jaksa mengonfirmasi di muka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

"Baik," jawab Slamet.

"Kami, kalau berdasarkan angka ini, jadi 10 ribu-10 ribu itu sudah ditambahkan pak ke dalam surat menteri. 92 persen kan dari 221 (ribu) itu 203.320, 8 persennya 17.680. Kalau ini ditambah 10 ribu, maka jatuhnya 213 (ribu) untuk 92 persen dan kalau 10 ribu ditambahkan ke 8 persen, 27.680. Angka ini tepat seperti ini. Bapak bisa tangkap yang saya maksud?" lanjut jaksa.

"Menangkap saya pak," kata Slamet.

"Apakah bapak tahu hubungan antara rapat zoom meeting yang bisa bapak tangkap bahwa keinginan pak menteri 50-50 (persen) itu sejalur dengan surat ini?" tanya jaksa lagi.

"Iya. Kalau yang saya tangkap, iya. Izin kalau boleh saya tambahkan. Jadi, setelah adanya tadi pak menteri kunjungan ke sana, ada ditindaklanjuti juga oleh unit-unit teknis, sehingga kuotanya itu menjadi kuota normalnya. Sudah ditetapkan di awal pak, 203.320 dan 17.680. Dapat tambahannya dibagi 50-50, 10 ribu-10 ribu," terang Slamet.

"Jadi, 213.320 dan 27.680. Nah, kenapa? Ini menurut perkiraan kami, jadi analisa kami, surat ini adalah untuk permintaan pemecahan pembagian kuota nanti akan dipakai di MoU dan sekaligus ini juga akan memecah di e-hajj-nya. Jadi, di e-hajj-nya nanti akan dipecah seperti itu karena kuota ini kan setahu saya datang masih gelondongan pak, 241 ribu," lanjutnya.

"Maksudnya bapak, bapak ingin mengatakan bahwa e-hajj 221 ribu pecah kuota tambahan 10 ribu-10 ribu, dan isi MoU yang membagi kuota tambahan 50 persen-50 persen, 10 ribu-10 ribu, dasarnya ini (surat Menteri Agama)? Bapak mau bilang begitu?" tanya jaksa menegaskan.

"Iya," ucap Slamet.

Dalam persidangan ini, jaksa turut mengonfirmasi Slamet perihal Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023 dan Surat Keterangan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Dua peraturan tersebut pada dasarnya mengatur perihal kuota haji tambahan. Di persidangan sebelumnya, KMA 1156/2023 disebut dibuat tanggal mundur atau backdate.

"Di dalam KMA Nomor 130 ada beberapa yang berubah, di antaranya adalah, satu, menimbang, yang kedua adalah di dalam rapat tersebut adalah terkait dengan diktum, saya lupa diktumnya, kalau tidak salah diktum ke-8 ya yang di sana, kurang lebih yang jadi agak perdebatan agak panjang di dalam rapat tersebut terkait dengan dalam hal terdapat sisa kuota sampai akhir masa pelunasan. Pengisian sisa kuota menjadi kebijakan menteri, menjadi kewenangan menteri dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Itu kira-kira itu pak," terang Slamet.

"Baik, ini kami perlihatkan SKM 130 pak ya, di sini yang utama adalah sudah dibunyikan tentang adanya kesepakatan antara kedua negara," ucap jaksa.

"Betul, itu salah satu perbedaannya," timpal Slamet.

"Dimaknai sebagai ta'limatul hajj (buku petunjuk penyelenggaraan ibadah haji), kita dapat info itu MoU 50-50 begitu kira-kira," tutur jaksa.

"Iya," jawab Slamet.

"Kemudian ada juga info bahwa ini sudah mengatur substansi yang sama dengan SKM 1156 yang mengatur kuota tambahan 10 ribu-10 ribu," lanjut jaksa.

"Betul, isi rinciannya sama," kata Slamet.

"Yang tadi bapak maksud diktum ke-8 itu apa? Ini apa bapak maksud? Saya bacakan dalam hal pengisian kuota haji tambahan, pada akhir masa pelunasan belum terpenuhi, alokasi pengisian kuota tambahan menjadi kebijakan Menteri Agama sesuai dengan, asas-asas umum pemerintahan yang baik. Itu yang tadi bapak terangkan," tanya jaksa lagi yang dibenarkan oleh Slamet.

"Dan ini selanjutnya pada saat SKM ini berlaku, maka SK 1156 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," lanjut jaksa.

"Iya," kata Slamet.

Slamet bersama tiga orang saksi lainnya memberikan keterangan untuk Terdakwa Yaqut dan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Terdapat empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/fra)

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |