Denpasar, CNN Indonesia --
Aparat menangkap bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue yang sedang berada di Bali.
Dari hasil pemeriksaan, polisi tak menemukan dugaan pornografi dalam konten yang dibuat Bonnie Blue di Bali. Namun, perempuan itu bersama iga warga negara asing (WNA) asal Australia dan Inggris yang jadi bagian dari timnya Bonnie Blue akan dideportasi antor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang tim Bonnie Blue, berinsial JJTW (28) asal Australia, LAJ (27) dan INL (23) asal Inggris. Bonnie Blue dan timnya akan dideportasi setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (12/12) esok.
Pada Kamis (11/12) ini, Bonnie dan tiga anggota timnya mendatangi antor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Mereka terlihat datang sekitar pukul 12.45 Wita.
Bonnie terlihat datang dengan dandanan kasual dan tingkah nyeleneh, yakni tak henti mengemut permen batang atau candy pop.
Berdasarkan pantauan, Bonnie terlihat mengenakan atasan ketat warna hijau muda dan celana pendek senada. Saat memasuki halaman Imigrasi Ngurah Rai bersama krunya, Bonnie terlihat mengemut permen sambil berjalan lenggak-lenggok mirip model.
Dia lalu terlihat meminta salah satu krunya untuk merekam atau membuat konten pribadi tanpa bicara sepatah kata pun.
Saat menuju pintu masuk, dia enggan menanggapi pernyataan awak media dan dia tidak terlihat sedih maupun murung dan malah tersenyum. Kemudian, saat memasuki Kantor Imigrasi Ngurah Rai dia kembali berpose sambil mengemut permen, lalu menaiki tangga untuk menuju lantai dua.
Setiba di lantai dua kantor imigrasi, Bonnie lalu duduk di kursi dan kembali berpose sambil mengemut permen. Dia juga meminta lagi krunya untuk merekam video sambil berdiri.
Dia sempat tertawa ke arah awak media, lalu kembali duduk.
Dan, akhirnya dia pun berkata kepada awak media yang dari tadi memintanya berbicara.
"Saya bisa menghadapi berapa pun jumlah manusianya. Tidak ada yang tidak bisa saya hadapi," kata Bonnie ke arah wartawan.
Kemudian, Bonnie dan seorang krunya masuk ke ruang pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, kepolisian Polres Badung, Bali, menerangkan perkembangan terbaru, terkait penanganan kasus pembuatan diduga konten porno yang melibatkan Bonnie Blue (26) dan sekelompok Warga Negara Asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).
Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/12). (CNN Indonesia/Kadafi)
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, total ada 20 WNA dan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan saat itu.
"Beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi," kata AKBP Arif Batubara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12) sore.
Kemudian, dari pemeriksaan awal, empat WNA Inggris dan Australia berinisial T.E.B. atau Bonnie Blue, LAJ, INL dan JJTW. ditetapkan sebagai terduga karena memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi tersebut.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Mereka, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya.
Selain itu, dari keterangan polisi yang datang ke TKP, pengakuan mereka sedang membuat konten kolaborasi berupa permainan (games) yang seru agar dilihat banyak orang, sebab banyak yang menonton konten mereka.
Hal yang sama, juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio, mereka membenarkan bahwa penyewaan studio dan menegaskan bahwa tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.
Kemudian, dalam pemeriksaan terhadap empat terlapor penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut kembali ke Bali pada tanggal 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur.
"Mereka, mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di hotel di kawasan Berawa (di Kuta Utara). Namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum," katanya.
(kdf/kid)

3 hours ago
4
















































