Jakarta, CNN Indonesia --
Universitas Indonesia (UI) mengaku tengah mengusut laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menyebut pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran nilai dasar universitas, kode etik civitas akademika serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Erwin menjelaskan proses investigasi yang melibatkan Satgas PPKS mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Selain itu, kata dia, Fakultas Hukum UI yang bertanggung jawab terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku juga telah melakukan investigasi awal berupa penelusuran hingga pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat.
Tak hanya itu, Erwin mengatakan Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga sudah mencabut status keanggotaan aktif terhadap sejumlah terduga pelaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
"Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan," ujarnya.
Erwin menegaskan apabila dari hasil investigasi terbukti pelanggaran, UI tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
"Tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan," tegasnya.
Di sisi lain, ia menyebut UI juga telah menyediakan pendampingan bagi pihak korban yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum dan akademik. Guna memastikan pemulihan menyeluruh serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
"Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.
Sebelumnya Kasus dugaan pelecehan ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.
Dilihat dari akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
9

















































