Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2) kemarin.
"Mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko Hadi mengatakan dalam kasus ini Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten. Dalam koper itu, barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Selain kasus itu, kata dia, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.
Eko Hadi mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan Koh Erwin selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," tuturnya.
Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Eko Hadi.
(tfq/kid)

2 hours ago
4

















































