Usai Rumah Dirobohkan, Nenek Elina Lapor Dugaan Pemalsuan Akta

1 day ago 8

Surabaya, CNN Indonesia --

Nenek Elina Widjajanti (80) lansia di Surabaya yang jadi korban pengusiran dan perobohan rumah kembali melapor ke Polda Jatim, Selasa (6/1). Kini dia melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Pengacara Elina, Wellem Mintarja mengatakan, setidaknya ada lima orang yang pihaknya laporkan termasuk Samuel Adi Kristanto, Samuel sendiri sudah jadi tersangka dan ditahan dalam perkara pengusiran, kekerasan dan pembongkaran rumah Elina.

"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada lima [terlapor]," kata Wellem di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wellem mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen ini bermula saat peristiwa pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina Agustus 2025 lalu. Barang-barang dan dokumen penting milik kliennya itu diduga ikut hilang. Termasuk surat Letter C atau bukti kepemilikan rumah tersebut.

Setelah dokumen Letter C itu hilang, muncul Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya atas nama Samuel pada 24 September 2025. Menurut Wellem AJB itu tak sinkron dengan pengakuan Samuel yang mengklaim sudah membeli rumah itu dari kakak Elina, Elisa Irawati, sejak 2014.

Elina sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2011. Diketahui bangunan itu awalnya merupakan aset milik kakaknya, Elisa Irawati. Begitu juga yang tertulis dalam dokumen Letter C kepemilikan.

Elisa sendiri sudah meninggal pada 2017 lalu. Rumah itu kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya. Maka, menurutnya, klaim Samuel yang mengaku sudah membeli rumah itu pada 2014, sangat diragukan.

Namun dokumen Letter C milik Nenek Elina yang diduga hilang saat pembongkaran rumah, justru ditemukan terlampir di dalam berkas akta yang digunakan oleh pihak Samuel. Dokumen Letter C itu juga dicoret di hari yang sama oleh pihak kelurahan.

"Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu, dasarnya itu kan dari Akta Jual beli, dasar pencoretannya. Nah akta jual beli itu posisinya 2025. Sedangkan akta jual beli tersebut berdasarkan pada surat kuasa jual 2014. Sedangkan bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan enggak mungkin itu," kata dia.

Wellem juga membeberkan keganjilan lain di dalam Akta Jual Beli tersebut, di mana Samuel diduga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli dalam satu dokumen yang sama. Ia diduga memanipulasi status seolah-olah telah mengantongi kuasa jual dari pemilik asli untuk melancarkan proses transaksi fiktif tersebut.

"Jadi, penjual sama pembelinya itu satu orang. Seolah-olah dia sudah melakukan ikatan jual beli. Seolah-olah dia sudah mendapatkan kuasa jual dari Elisa. Artinya di akta jual-beli itu di AJB-nya itu satu nama. Penjual atas nama Samuel, pembeli atas nama Samuel. Jadi keganjilan itu ada beberapa hal," ucapnya.

Laporan kepolisian ini tidak hanya ditujukan kepada Samuel, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam memuluskan prosedur administrasi di tingkat instansi, termasuk oknum di kelurahan yang diduga melakukan pencoretan dokumen tanpa verifikasi yang sah kepada ahli waris.

"Tapi kemungkinan ada beberapa [terlapor lain]. Karena nambah lagi dari pihak yang terkait. Karena 'turut serta'-nya kami masukkan ke sini," ujarnya.

Dalam laporan ini, Wellem menyampaikan, pihaknya membawa sejumlah bukti dokumen termasuk surat ahli waris. Mereka pun melaporkan Samuel dan lainnya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP.

"Di sini kita bawa, akta waris tentunya. Kemudian kop, dan kutipan C," kata Wellem.

Sementara itu, nenek Elina mengaku selama ini tidak pernah menjual rumahnya ke orang lain. Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, surat atau dokumen kepemilikan rumahnya bisa kembali.

"Enggak pernah [menjual rumah]. Ya dikembalikan atas nama Elisa [kakaknya]," kata Elina.

Sebelumnya, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti, diduga dikeroyok dan diusir secara paksa dari rumahnya oleh puluhan orang. Tindakan pengusiran itu dilakukan dengan kekerasan. Akibatnya Elina mengalami luka hidung berdarah dan memar pada wajah.

Rumah Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya kemudian dirobohkan hingga rata dengan tanah. Barang-barang hingga dokumen penting miliknya juga raib tak tersisa.

Polda Jatim setidaknya sudah menangkap empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.

Kini atas perbuatannya para tersangka disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.

(frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |