Warga Minta Lampu Jalan ke Walkot Malah Diejek Lurah di Medan

13 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan bernama Syerly viral di media sosial karena mengejek seorang warga yang sedang mengadu ke Wali Kota Medan Rico Waas, soal kondisi penerangan dan keamanan di Jalan Paya Pasir, Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan.

Insiden ini terjadi saat kunjungan Rico Waas di lokasi. Saat itu, Rico yang didampingi jajaran termasuk Lurah Syerly, disambut oleh warga sekitar.

Salah seorang warga secara spontan kemudian menyampaikan aspirasinya kepada Rico. Warga berharap Rico bisa memasang lampu jalan di Jalan Paya Pasir, karena kondisinya gelap dan rawan kejahatan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga tersebut mengaku sudah berinisiatif merogoh kocek sendiri mendirikan tiang lampu jalan.

"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar dilihat, Rabu (29/7).

Di tengah interaksi ini, Lurah Syerly yang berdiri tepat di samping Wali Kota Rico secara tiba-tiba berseloroh mengejek warga yang mengadu kepada Rico.

"Cie curhat dia bah," kata Syerly sambil tersenyum.

Respons Lurah Syerly yang terekam dan viral di media sosial, langsung menuai kritik luas dari publik.

Inspektorat Kota Medan telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan.

Hal ini berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapapun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Selanjutnya, kata Erfin, merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.

"Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |