Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat mengatakan surat pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum sah, hanya ada kendala teknis, yakni masalah pembubuhan stempel. Ia menduga ada sabotase dalam pembuatan surat pemberhentian tersebut.
Nur Hidayat menjelaskan, seharusnya dua akun miliknya, yakni akun Sekjen PBNU dan akun pribadi Nur Hidayat, memiliki kewenangan untuk membubuhkan stempel. Namun saat itu kedua akun tersebut tidak bisa membubuhkan stempel.
"Dengan kondisi itu, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari tim proyek manajemen office (PMO) digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut," kata Nur Hidayat saat konferensi pers di Jakarta Pusat, mengutip detikcom Kamis (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Hidayat menyebutkan stempel tidak bisa dipakai pada Selasa (25/11), pukul 21.22 WIB, saat Staf Syuriyah Hairun Nufus diberi mandat untuk membubuhkan stempel atas surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 terkait pemberhentian Gus Yahya.
"Meskipun berstatus sebagai super-admin, ternyata hak untuk menghubungkan stempel telah dihapus," kata Nur Hidayat.
Nur Hidayat kemudian mengonfirmasi hal ini kepada tim Peruri. Setelah dikonfirmasi, akun Sekjen PBNU maupun akun pribadi Nur Hidayat masih terdaftar sebagai pemegang otoritas untuk membubuhkan stempel.
"Tetapi faktanya sebenarnya sejak beberapa hari sebelum itu, saya dan akun Sekretariat Jenderal PBNU tidak bisa membubuhkan stempel," ucap dia.
Tak lama kemudian, saat proses pembubuhan stempel, tampilan layar pratinjau untuk surat tersebut jadi kode skrip. Hal ini membuat surat tidak terbaca.
"Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat dan baru disadari beberapa menit kemudian. Kemudian, rusaknya tampilan pratinjau tersebut berlangsung hingga Rabu (26/11) pagi dan selama malam sampai pagi itu personel tim PMO Digital Digdaya yang kami hubungi tidak memberikan respon sama sekali," ungkapnya.
Nur Hidayat baru melihat tampilan kembali normal pada keesokan harinya pukul 08.56 WIB. Tampilan normal kembali setelah segala upaya dilakukan.
"Tampilan layar pratinjau surat nomor 4785 pada pukul 08.56 menit inilah yang kemudian beredar dan dibantah keabsahannya dalam surat nomor 4786," sambungnya.
Senada, Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna menegaskan surat pemberhentian Gus Yahya benar dan sah. Dia mengatakan adala alasan khusus mengapa surat keputusan belum distempel.
"Yang pertama yg perlu kami jelaskan adalah bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Sarmidi.
Sarmidi menyebutkan surat keputusan itu belum distempel gara-gara ada kendala teknis sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan 'draft'.
"Cuma memang ada kendala teknis, nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan 'draft'-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.
Gus Yahya sebelumnya menyebutkan surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan dirinya tidak lagi berstatus ketua umum tidak sah. Gus Yahya mengatakan surat keputusan itu tidak memenuhi aturan standar administrasi PBNU. Menurut dia, harus ada tanda tangan dari unsur Syuriyah maupun Tanfidziyah.
"Nah, kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Gus Yahya menyebutkan surat keputusan itu tidak bisa dijadikan dasar dokumen resmi. Dia mengatakan nomor surat itu juga tidak dikenal.
"Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengasahan dari sistem digital kita sehingga walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," katanya.
"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tambahnya.
PWNU DIY buka suara
Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY menganggap Gus Yahya masih sah statusnya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua PWNU DIY, Ahmad Zuhdi Mudhlor mengatakan, surat edaran terbaru PBNU bercap tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir atau Gus Tajul, yang memuat pemberhentian Gus Yahya dari posisi ketua umum belum jelas keabsahannya.
"Kan sudah ada yang mengatakan, surat itu belum resmi karena belum ada stempelnya," kata Ahmad saat dihubungi, Kamis (27/11).
Oleh karenanya, PWNU DIY sampai sejauh ini masih menganggap Gus Yahya sebagai ketua umum PBNU yang sah sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU. Demikian pula Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU.
"Karena memang kita ini masih tetap berpedoman hasil muktamar bahwa rais aam tetap Kyai Miftachul Akhyar, ketua umum Gus Yahya," ucapnya.
Dia bilang, baik ketua umum maupun rais aam PBNU tidak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali lewat muktamar.
Ahmad menekankan, rais aam punya kewenangan mengutak-atik arah keputusan muktamar, tapi tidak dengan mengganti posisi ketua umum.
"(Kewenangan rais aam) namanya hak veto itu. Misalnya kan ada yang mengatakan itu (memberhentikan Gus Yahya) hak veto dari rais aam, ya namanya hak veto itu kan pemblokiran terhadap keputusan rapat, keputusan sidang artinya kalau diblokir tidak disetujui diveto lalu keputusan itu tidak jadi," katanya.
"Tapi kan pemegang hak veto seperti Amerika (di PBB) kan enggak bisa mengganti Sekjen PBB kan? Kalau keputusan PBB-nya mungkin bisa diblokir, diveto kan, tapi kan tidak berarti Amerika bisa mengganti Sekjen PBB meski pemegang hak veto," sambungnya.
Menyusul PWNU DKI Jakarta dan Jawa Tengah, Ahmad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan sikap berupa surat yang intinya mendorong terjadinya islah antara ketua umum dan rais aam PBNU saat ini.
Surat bernomor 251/PW.01/A.II.07.03/15/11/2025 ditandatangani Rais Syuriyah KH Mas'ud Masduki, Katib Syuriyah H Mukhtar Salim, Ketua Tanfidziyah H Ahmad Zuhdi Muhdlor, dan Sekretaris Tanfidziyah H Muhajir, tanggal 26 November 2025.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kum/tim/dal)

11 hours ago
5















































