Surabaya, CNN Indonesia --
Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi dari Surabaya setelah terbukti bekerja secara ilegal di sebuah proyek renovasi restoran mal.
Mereka kini masuk daftar penangkalan dan tak bisa kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, pihaknya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap delapan WNA itu karena terbukti menjalankan kegiatan yang menyimpang dari izin tinggal yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut, kasus ini terbongkar pada 4 Juni 2026, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar operasi pengawasan di lokasi renovasi restoran dalam sebuah mal di Surabaya.
"Petugas mendapati delapan WNA sedang mengerjakan instalasi listrik, instalasi perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara, hingga pengawasan proyek secara langsung di lapangan," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Benar saja, hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan mengungkap, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran berbeda yang dilakukan oleh delapan WNA China tersebut.
Pelanggaran pertama, empat orang memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun kedapatan mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan.
Kemudian tiga orang lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja di luar perusahaan penjamin yang tertera dalam izin tinggal mereka.
Sedangkan satu orang lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.
Atas temuan ini, Agus menegaskan pihaknya tidak menutup pintu bagi tenaga kerja asing yang membawa manfaat, namun tidak akan memberi ruang bagi pelanggar aturan.
"Indonesia terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun demikian, seluruh warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujarnya.
Agus kemudian merinci tiga syarat dasar yang wajib dipenuhi setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia.
"Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dihimpun, kedelapan WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka kantongi.
"Deportasi dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda," ucapnya.
Agus memastikan pengawasan terhadap orang asing tidak akan kendur. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus memperketat fungsi pengawasan melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, dan sinergi lintas instansi guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayahnya berjalan sesuai koridor hukum.
"Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib dan taat hukum," pungkasnya.
(gil/frd/gil)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5














































