Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada 124 perusahaan pemilik truk yang melanggar aturan truk libur Lebaran. Bahkan, beberapa kendaraan melintas dengan kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL) alias obesitas.
Sanksi tersebut menyusul banyaknya truk yang melintas saat pembatasan angkutan Lebaran. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi Senin (23/3), melansir Detikfinance.com.
"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi ODOL," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan mengungkapkan sejak H-8 hingga hari H Lebaran, Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi.
Ruas-ruas tol tersebut antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.
"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," ungkap Aan.
Truk yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali.
Kemenhub juga meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," jelas Aan.
Aan mengungkapkan penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Sebelumnya Kemenhub mewajibkan seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan pembatasan angkutan barang. Hal itu tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, di mana kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
(ins)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
8

















































