Jakarta, CNN Indonesia --
Bandar narkotika Koh Erwin alias Erwin Iskandar disebut memerintahkan bandar Boy untuk kabur ke Pontianak usai kasus setoran ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbongkar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Boy langsung terbang dari Bima ke Jakarta setelah mendengar kabar penangkapan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Boy segera terbang dari Bima ke Jakarta untuk menemui pacarnya Rosmawati yang tinggal di rumah bibinya di daerah Kunciran, Banten," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di sana, kata dia, Boy langsung menghubungi Koh Erwin dan menyampaikan jika dirinya sedang dikejar oleh polisi. Boy kemudian meminta perlindungan dan bantuan kepada Koh Erwin untuk lolos dari kejaran petugas.
"Lalu Koh Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama Dede Hananda," tuturnya.
Setelahnya pada Sabtu (21/2), Boy bersama Rosmawati melarikan diri dari Jakarta ke Pontianak. Selang empat hari, keduanya tiba di Pontianak dan tinggal di Guest House 9-HAAN.
Eko menyebut Boy dan Rosmawati kemudian kembali pindah menuju lokasi persembunyian lainnya di perumahan Ragatha Paris di Pontianak, pada Minggu (1/3).
Satu minggu setelahnya, kata dia, giliran pacar Boy yang kembali pergi ke Jakarta menuju rumah bibinya di Kunciran, Banten.
"Boy diamankan di workshop di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, Sungai Raya, Kubu Raya, Pontianak," jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba 'Boy' alias Abdul Wahid yang menyetorkan uang Rp1,6 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3).
"DPO Boy sudah tertangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.
Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan Boy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB," jelasnya.
Bareskrim Polri terlebih dahulu menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.
Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
3

















































