Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa KTP Positif, Tapi Belum Maksimal

2 hours ago 3

Bekasi, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias Demul atau KDM beberapa waktu lalu menerbitkan surat edaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP sesuai STNK.

Lewat Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan ini resmi dimulai 6 Maret 2026. Masyarakat cuma perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat yang seharusnya sudah berlaku se-Jawa Barat, termasuk pula di Bekasi.

Meskipun masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk urusan perpajakan kendaraan bermotor wilayah itu mengikuti ketentuan Provinsi Jabar di bawah Bapenda provinsi tersebut. Selain Bekasi, Depok pun berstatus sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekan lalu CNNIndonesia.com memantau pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan oleh warga di Samsat Kota Bekasi.

Di loket pendaftaran, tempat para pembayar pajak menyerahkan dokumen persyaratan, petugas penjaga loket memberitahu soal kebijakan baru tersebut.

"Kalau program Pak Gubernur, kalau untuk pajak tahunan, tidak perlu pakai KTP asli pemilik," kata petugas loket, Kamis (9/4) siang.

Suasana Samsat Bekasi siang itu tampak riuh dan padat seperti biasanya. Banyak warga mengerumuni meja informasi dengan wajah bingungnya menghadapi ruwetnya administrasi untuk patuh membayar kewajiban pajak tersebut.

Salah satu yang menunggu adalah Ismail (45), yang mengaku sangat terbantu dengan kebijakan Dedi.

"Artinya terangsang. Saya pribadi terangsang untuk bayar pajak. Tadinya malas karena image-nya yang wajib melampirkan KTP, terus ada juga oknum yang menawarkan tanpa KTP bisa kan cuman harus mengeluarkan uang lebih juga kan. Dengan adanya kebijakan yang baru ini kan mempermudah untuk saya," katanya.

Pujian terhadap kebijakan ini juga disampaikan Mutaqin (38). Mutaqin--yang kebetulan belum balik nama kendaraan bermotor miliknya--kebijakan Demul tersebut mempermudah warga pembeli motor bekas.

"Ya menurut saya ini sangat bagus ya bagi masyarakat terutama memang pembeli kendaraan yang dikatakan pembeli second," ujar Mutaqin.

Walaupun memuji kebijakannya, Mutaqin masih ragu dengan ketegasan pengimplementasiannya. Saat ia baru datang ke lokasi Samsat, ia mengaku belum tahu apakah Samsat Kota Bekasi tersebut benar-benar menerapkannya.

"Ini kebetulan kita masih tutup, Mas. Jadi saya belum tahu," kata Mutaqin yang saat berbincang dengan CNNIndonesia.com masih pagi itu.

Petunjuk tata cara pengesaan STNK tahunan kendaraan bermotor yang terpasang di  Samsat Kota Bekasi, Kamis (9/4). (CNNIndonesia/Faiz)Petunjuk tata cara pengesahan STNK tahunan kendaraan bermotor yang terpasang di Samsat Kota Bekasi, Kamis (9/4). (CNNIndonesia/Faiz)

Pada Kamis pagi itu, di salah satu loket pembayaran, masih terdapat tulisan yang mengharuskan warga membawa KTP asli atau melampirkan surat kuasa sebagai persyaratan warga yang ingin memperpanjang STNK kendaraan miliknya.

Mutaqin mengaku meski sudah tahu soal Edaran Demul, tetap berjaga-jaga dengan membawa bukti KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Pasalnya, dia mengaku belum tahu seperti apa pengimplementasian kebijakan baru tersebut di Samsat Kota Bekasi tersebut.

"Kurang input [informasi] di sini, Mas. Jadi saya cuman dikasih foto aja sih. Ini [KTP] pemiliknya. Ini dari foto di HP ya, saya print aja gitu," ungkapnya.

SE pajak ranmor tanpa perlu bawa KTP sesuai STNK itu berlaku mulai 6 Maret 2026. Untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, masyarakat Jabar cuma perlu membawa STNK.

Beberapa waktu lalu, menurut Dedi Mulyadi kebijakan tersebut seharusnya bisa melancarkan pelayanan dan mendorong kepatuhan bayar pajak. Dampak langsungnya bagi pemerintah, kata dia, yaitu naiknya pendapatan daerah.

Meskipun memberikan keringanan dokumen untuk pembayaran pajak, Pemprov Jabar tetap mengimbau warga yang membeli kendaraan bermotor bekas agar melakukan balik nama kepemilikan.

Suasana Samsat Kota Bekasi, Kamis (9/4)Suasana ruang tunggu di Samsat Kota Bekasi, Kamis (9/4)(CNN Indonesia/ Faiz Maulida)

Balik nama

Menurut Ismail--di tengah penantian menunggu nama dipanggil untuk bayar pajak--kebijakan tersebut menjadi solusi masalah umum pembayaran pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama

Menurutnya, balik nama kendaraan menyulitkan warga dengan ekonomi rendah.

"Kalau balik nama kita juga harus mengeluarkan uang lebih juga. Nah, kadang kita ini ekonomi pas-pasan. Jadi dengan adanya KDM ini bikin gebrakan seperti itu, terbantukan," ujarnya.

Permasalahan lain balik nama kendaraan disampaikan jugaJumari (48). Menurut Jumari, proses administratif untuk balik nama kendaraan terbilang masih rumit.

Akibat rumit itu, sambungnya, muncullah hal-hal ilegal termasuk calo buat warga yang kesulitan pengetahuan atau waktu mengurus dokumen kendaraan bermotornya.

Namun bagi warga umum, akunya, selama ini hal-hal ilegal pun bukan menjadi masalah. Tawaran kemudahan untuk warga sibuk seperti bisa jadi 'solusi'.

"Kalau ribet itu, [akhirnya percaya] ke calo, iya," kata Jumari.

"Jadi, ah malas ribet, kasihan, entar aja kalau udah ada waktu atau enggak. Kalau senggang mau ngurus sendiri, terus kalau enggak ya nunggu dana dulu untuk bayar ke calo," sambungnya.

Dan, berikut isi dari SE nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dikeluarkan Demul soal penghapusan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan:

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama.

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor.

Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa.

(fam/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |