Jaksa di Rembang Diduga Jual Beli Tuntutan Ringan Rp140 Juta

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa seorang jaksa Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW atas dugaan janji memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa kasus pidana judi online jika memberikan sejumlah uang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jaksa Kejari Kabupaten Rembang itu.

"Terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di kejati," ujar Arfan di Semarang, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, DAW diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah.

Namun, Arfan tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, DAW diperiksa atas dugaan permintaan uang terhadap keluarga terdakwa kasus tindak pidana judi online, Ike Nur Kumala Dewi, yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rembang.

DAW diduga menjanjikan tuntutan hukuman percobaan jika keluarga terdakwa memberikan uang Rp140 juta untuk peringanan hukuman itu.

Dalam persidangan, terdakwa Ike Nur Kumala Dewi yang menawarkan laman judi online melalui media sosialnya justru dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Pengadilan Negeri Rembang kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Ike Nur Kumala Dewi.

(antara/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |