Kronologi Penangkapan Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) menangkap Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

TS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selain senpi ilegal, polisi juga mengamankan bahan peledak ilegal. Senpi-senpi ilegal itu kebanyakan dibeli pelaku kejahatan jalanan (Street Crime).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan penangkapan Ki Bedil dilakukan di kawasan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (6/4) pekan lalu.

"Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana senjata api (senpi) dan bahan peledak ilegal sebagai penjual dan pembuat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).

Broker penjualan senpi ilegal

Arsya menjelaskan keberadaan Ki Bedil terungkap saat penyidik menangkap Aep Saepudin (AS) di sebuah warung nasi di Jatinangor, Sumedang. 

Arsya menyebut AS merupakan diduga calo alias broker penjualan dan peredaran senjata api.

Dari tangan AS, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen. Selain itu satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, penyidik kemudian pergi ke wilayah Rancaekek Kulon, Bandung dan menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak.

Mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Penangkapan di Rancaekek

Selanjutnya, Arsya mengatakan tim polisi bergerak ke Rancaekek Wetan, Bandung. Di lokasi itu, polisi menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal yang diedarkan di wilayah Jawa Barat.

"Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," tuturnya.

"20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap," ungkap Arsya.

Ia menjelaskan dari penangkapan itu pihaknya menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Lebih lanjut, Arsya mengatakan AS dan TS bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |