Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
"Pada hari ini, Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dan kawan-kawan melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," kata Budi.
Tiga orang tersebut diproses hukum KPK atas dugaan menerima suap sejumlah Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga memproses hukum dua pihak lainnya.
Mereka ialah Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Teruntuk Bambang, KPK juga menjerat yang bersangkutan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama bulan Februari lalu.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Beberapa tersangka sebelumnya juga sempat menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum tersebut kandas.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
7
















































