Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas melalui pengacaranya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan surat panggilan pemeriksaan tertanggal 6 Maret 2026.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan langkah tersebut penting karena Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya Rabu kemarin menyatakan "baru akan menjadwalkan pemanggilan".
"Tadi kami memastikan surat KPK karena kemarin saat putusan (Praperadilan), pak Asep menyampaikan baru akan menjadwalkan pemanggilan sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses Praperadilan masih berlangsung," kata Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan koordinasi tersebut dan menyatakan KPK masih menunggu surat resmi apabila ingin mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," kata Budi.
"Barusan di resepsionis. Masih kita tunggu suratnya," lanjut dia.
Pengajuan penundaan tersebut tidak serta merta dikabulkan KPK. Penyidik nantinya akan mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan Yaqut untuk mengambil suatu keputusan.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.
"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Merespons itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersyukur bisa melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pada pekan ini, terang dia, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut.
"Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sudah dipanggil. Minggu ini," ucap dia.
Asep mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut untuk pekan ini.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu (sebagai tersangka). Tentu untuk saat ini kan statusnya tersangka. Minggu ini," imbuhnya.
Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Terlebih Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah terbit sejak Agustus tahun lalu.
Asep memastikan KPK secepatnya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut.
"Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas," katanya.
Yaqut bersama Staf Khususnya Ishfah Abidal AzizaliasGus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.
(ryn/ugo)

5 hours ago
4

















































