Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka karena membela istrinya yang dijambret bisa disetop demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pidana.
Dia menegaskan tak perlu metode keadilan substantif (restorative justice/RJ) untuk penyelesaian kasus yang terjadi di Sleman, DI Yogyakarta tersebut.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat Komisi III DPR dengan jajaran Kapolresta dan Kajari Sleman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib mulanya mengaku telah menyampaikan pandang tersebut saat berbincang dengan Jampidum Kejagung. Dan, hal itu disampaikannya lagi dalam rapat dengan Kapolresta dan Kajari Sleman di ruang rapat Komisi III DPR.
"Saya ngomong dengan Pak Jampidum, udah pak saya bilang KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana] baru ada solusinya, 65 huruf m jelas, bisa dihentikan demi hukum, enggak perlu RJ kalau begini," kata Habib yang memimpin rapat itu.
Saat membuka rapat tersebut, Habib pun menyemprot Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto terkait peristiwa penetapan tersangka hingga pernyataannya soal perbuatan Hogi yang terjadi pada April tahun lalu.
"Saya menyesalkan... Di sini ada yang namanya Mulyanto?" tanya Habib kepada peserta rapat tersebut.
"Siap!" terdengar pernyataan yang menyatakan kehadiran Kasat Lantas Sleman itu.
"Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal 'kasihan-kasihan'. Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," seru Habiburokhman
Dalam rapat di Komisi III, Habiburokhman menyesalkan ditetapkannya Hogi sebagai tersangka. Ia mengatakan peristiwa itu telah memicu kemarahan publik.
"Ini publik marah, pak, kami juga marah. Sulit sekali situasinya, pak, kita ini mitra pak, bagus mitra, bagus kami. Mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," kata politikus Gerindra itu.
"Praktik seperti ini [peristiwa di Sleman] membuat kami kecewa," sambungnya.
Apalagi, sambung Habib, saat ia mendapatkan informasi dari Japidum Kejagung bahwa kasus itu disepakati RJ dan santunan atau uang kerahiman untuk keluarga korban yang sejatinya diduga penjambret.
"Saya katakan [kepada Jampidum] bagaimana itu solusinya pak? [Jampidum menjawab] Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya," kata dia.
"Sulit sekali kami menjawab masyarakat, 'nanti kalau ada maling enggak usah kita kejar, sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri kita jadi tersangka'," sambung Habib.
Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Ketika selangkah lagi akan disidang, kasus Hogi menarik perhatian publik sehingga Kejari Sleman menggelar mediasi secara daring antara pihak Hogi dan keluarga penjambret istrinya yang jadi korban usai ditabraknya pada Senin (26/1).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto, mengatakan dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.
Bambang menjelaskan, proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam yang menjadi lokasi keluarga jambret yang tewas. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman. Proses itu juga disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman.
Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.
"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," jelasnya.
Bambang berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat.
(yoa/kid)

2 hours ago
3
















































