Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv, yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran uang dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi Haniv.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara MH ini kan sangkaan Pasalnya adalah 12B (UU Tipikor) yaitu gratifikasi, berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukannya. Oleh karena itu, dari penerimaan-penerimaan itu tentunya penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9) malam.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Budi mengungkapkan uang yang diduga diterima oleh Haniv telah ditempatkan pada deposito di sejumlah perbankan, serta pembelian beberapa aset bangunan.
"Tentunya selain untuk pembuktian, juga sebagai langkah awal yang progresif untuk nanti mengoptimalkan asset recovery. Termasuk pemeriksaan empat saksi hari ini (Kamis 10/9) didalami soal itu," ucap Budi.
Para saksi yang diperiksa ialah Budi Satria - Swasta; Rd. Julia Nur Rakhmatia - PPAT; Lany - Direktur PT BPR Olympindo Primadana; dan Veronica Susilo Wardhani - Karyawan Swasta.
Konstruksi kasus
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, KPK menggelar konferensi pers untuk menyampaikan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Haniv.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, KPK menyebut Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (kepala kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).
Permintaan itu ditujukan terhadap beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).
Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud memberi respons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta.
Selanjutnya, pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara yaitu saudara BSA.
Haniv selanjutnya diduga menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan, yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ungkap KPK.
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/wis)

5 hours ago
5

















































