Makassar, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny Kondoj sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024.
Tak hanya itu, jaksa juga menetapkan Kepala BPBD Sitaro, Joickson Sagune dan pihak swasta, Denny Tondolambung sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Joickson Sagune tidak langsung ditahan karena alasan sakit.
"Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut usai menjalani pemeriksaan intensif. Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena dilaporkan dalam kondisi sakit," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bencana erupsi Gunung Ruang terjadi pada April 2024 lalu itu, pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan anggaran bantuan sebesar Rp35,715 miliar.
"Bantuan itu seharusnya disalurkan oleh BPBD Sitaro kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat erupsi. Tapi, bantuan itu tidak disalurkan hingga pertengahan 2025," ungkapnya.
Sementara pada waktu Joy Oroh menjabat sebagai Pj Bupati Sitaro telah menyetujui penyaluran dana bantuan untuk warga terdampak erupsi.
"Tapi, faktanya dana bantuan itu baru mulai disalurkan pada Juli 2025," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Joickson Sagune telah menunjuk enam toko dalam pengadaan barang khususnya material bangunan untuk perbaikan rumah warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang.
"Dari 6 toko tersebut, hanya tiga yang merupakan toko material bangunan. Salah satunya adalah toko milik Denny Tondolambung yang merupakan toko sembako, bukan toko material bangunan. Sisanya ada juga yang minimarket," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor Kejati Sulut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp22,775 miliar.
"Denny diduga sengaja menahan proses penyaluran material, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp22,775 miliar," katanya.
Ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Malendeng setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga tersangka langsung dibawa oleh penyidik ke Rutan Malendeng untuk menjalani penahanan lebih lanjut," katanya.
(mir/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4
















































