KPK Geledah Rumah Ono Surono PDIP soal Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono pada hari ini, Rabu (1/4).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.

Ono dan Ade Kuswara merupakan kader PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Budi belum bisa memberikan informasi mengenai barang bukti yang dicari dari penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Hal itu biasanya akan disampaikan ketika penggeledahan rampung.

"Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," ucap Budi.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Ono maupun perwakilannya, PDIP, dan DPRD Jabar terkait penggeledahan KPK tersebut.

Ono pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.

Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00.

Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten BekasiNurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |