Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Budiman Bayu Prasodjo selaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Takdir mengatakan Budiman didakwa dengan Pasal penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teruntuk pihak-pihak pemberi gratifikasi, lanjut Takdir, akan diungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan.
"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," katanya.
Budiman masuk ke dalam kloter ketiga yang hendak disidang dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Kloter pertama ada Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) yang sudah divonis bersalah.
Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Sementara Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) dihukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Di kloter kedua ada tiga orang Terdakwa, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Perkara mereka sudah masuk tahap pembuktian di persidangan.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2

















































