Serang, CNN Indonesia --
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa Arsin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod. Arsin terbukti bersalah dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dia tak sendiri divonis bersalah, ada tiga terdakwa lainnya yang diputus bersalah yakni Sekretaris Ujang Karta serta dua penerima kuasa Septian dan Chandra Eka Agung.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, saat membacakan putusan, Serang, Selasa, (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika tak mampu melunasi, hukuman penjara akan ditambahkan bagi para terdakwa yakni penjara selama 6 bulan.
"Denda masing-masing Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hasanudin membacakan putusan.
Kasus korupsi Arsin, selaku Kades Kohod bermula dari adanya dugaan manipulasi administrasi dalam kasus pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta.
Salah satu saksi bernama Denny Wangsya, selaku manajer pembebasan 228 bidang tanah, menyerahkan uang tunai dalam 10 tas dengan nilai total sekitar Rp16,5 miliar ke Arsin dan Septian.
Lahan yang dibebaskan ternyata perairan atau berbatasan dengan pantai. Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono, dan Belly Djaliel dari PT Intan Agung Makmur, saat dihadirkan sebagai saksi.
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, total ada 40 saksi yang memberikan keterangan di muka majelis hakim dalam persidangan perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg ini.
Mengutip dari laman yang sama, sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap empat terdakwa itu--dikurangi masa tahanan selama proses hukum.
Selain itu, jaksa menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta, yang apabila ak dipenuhi maka diganti pidana enam bulan penjara.
Saat sidang pembacaan tuntutan pada 18 Desember 2025, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman karena para tedakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan secara bersama-sama".
Mereka dituntut hukum telah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(ynd/kid)

3 hours ago
2

















































