Jakarta, CNN Indonesia --
Kortas Tipidkor Polri menetapkan tiga orang tersangka di kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan atau invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN pada periode 2019-2020.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan ketiga tersangka itu merupakan IT selaku Investment Manager PT (PPA) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.
"Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dalam kasus ini PT PPA memberi fasilitas pembiayaan kepada PT BAS melalui skema invoice financing sebesar Rp50 miliar. Ia menyebut dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp67,31 miliar dalam delapan kali proses berbeda.
Yusuf mengatakan pihaknya kemudian menemukan adanya penyimpangan terkait proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," jelasnya.
Selain itu, kata dia, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.
Ketiga, Yusuf mengatakan pengawasan dalam proses mekanisme cash collateral juga diabaikan. Sehingga, ia menyebut pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
Keempat, pada pencairan tahap akhir, diduga dilakukan rekayasa rekening koran agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku, Yusuf menyebut perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK mencapai Rp38,8 miliar.
"Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud," tuturnya.
Ia menambahkan dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

19 hours ago
10

















































