Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PU Kabupaten Sukoharjo dan para tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan, Kamis (16/7).
"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7) sore.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa dokumen terkait yang diperlukan untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ini, tepatnya pada 14-15 Juli 2026, KPK sudah menggeledah rumah dan kantor bupati, serta dinas PU, dinas perhubungan, dinas pertanian, dan juga dinas kesehatan Kabupaten Sukoharjo.
Dari sana, KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE), dokumen, uang dan juga perhiasan.
Penggeledahan juga menyasar dinas pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
KPK menetapkan bupati Etik bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Mereka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli lalu. Sebanyak 18 orang diamankan di tiga wilayah yakni Sukoharjo, Solo dan Wonogiri.
KPK juga menemukan barang bukti diduga terkait tindak pidana berupa uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, Yen, Ringgit, dan Bath senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2
















































