KPK Kantongi Pemberi Perintah Hilangkan Barbuk di Kantor Travel Haji

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi pemberi perintah atau inisiator penghilangan barang bukti diduga terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di kantor biro perjalanan haji dan umrah.

"Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban itu disampaikan Budi saat ditanya jurnalis mengenai kelanjutan proses hukum atas dugaan penghilangan barang bukti saat penyidik menggeledah Maktour pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Budi menerangkan pihaknya terus mendalami perihal dugaan tindak pidana perintangan penyidikan terkait peristiwa dimaksud.

"Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya," ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK beberapa waktu lalu secara resmi mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

 Tim penasihat hukum Yaqut sudah merespons penetapan tersangka ini. Ia meminta hak-hak Yaqut tidak diabaikan dan mendorong publik untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/1).

Mellisa mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," ucap Mellisa.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |