Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Eddy Sumarman dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Namun, alih-alih dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana informasi awal yang disampaikan, pemeriksaan tersebut diselenggarakan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
"Saksi semua hadir. Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan JAMWAS Kejagung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eddy Sumarman, KPK memeriksa Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa.
"Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," ucap Budi.
KPK sempat menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan tersebut dilakukan saat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ade Kuswara dan kawan-kawan.
Saat konferensi pers mengenai kasus dugaan suap Bupati Ade Kuswara, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Eddy Sumarman.
Asep mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.
"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.
Asep bilang tim saat itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.
Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.
"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Asep.
Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.
KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Penahanan tersebut sudah diperpanjang selama 40 hari.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(ryn/isn)

15 hours ago
9
















































