Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang hasil dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeui) digunakan untuk membeli mobil operasional.
"Uang yang dikumpulkan ini, juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah, BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini, para oknum ini membuat mobil operasional," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Mobil tersebut, kata Asep, digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep juga mengungkap ada operasional yang diatur dari mobil-mobil tersebut, untuk menghindari petugas KPK.
"Bahwa ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu. Dan itu berganti-ganti terus," kata Asep.
"Bagaimana pergerakan uang itu pergerakan ganti mobil, ganti orang, ganti supir, ganti mobil, terus-terus seperti itu. Sedangkan juga kita petugas di lapangan itu sangat terbatas," sambungnya.
Dalam penggeledahan, Asep mengatakan sebagian uang hasil korupsi ditemukan di dalam mobil-mobil operasional tersebut.
"Itu ditemukan itu di mobil operasionalnya gitu. Jadi ada juga uang itu yang disimpan [di] mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu," katanya.
Bahkan, Asep juga mengatakan mobil-mobil tersebut digunakan untuk kebutuhan yang mendesak sehingga para pejabat Bea Cukai itu tidak harus mengambil uang ke safe house.
"Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.
(fam/ins)

21 hours ago
9

















































