Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai strategi penanganan perkara.
Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) oleh KPK. Per Selasa (24/3) ini, ia sudah kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).
"Dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asep, pengembalian status Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan membutuhkan waktu karena eks menag tersebut harus menjalani proses asesmen kesehatan.
Ia mengatakan, asesmen kesehatan dilakukan sejak Senin (23/3) sore di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Rumah Sakit Polri Kramat Jati dipilih karena berdekatan dengan tempat tinggal Yaqut.
Lalu, ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana juga menjadi pertimbangan dipilihnya rumah sakit tersebut.
Pada Rabu (25/3), KPK rencananya akan kembali meminta keterangan Yaqut soal kasus korupsi kuota haji.
"Besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujar Asep.
Ia juga mengungkap bahwa Yaqut mengidap gerd akut dan asma.
Dengan kondisi tersebut, KPK sempat mengabulkan permintaan Yaqut menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"(Yaqut) pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. (Yaqut) juga mengidap asma," ujar Asep.
(dhz/sfr)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
11

















































