Pasutri WN Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Sabu dengan Ditelan

18 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan suami-istri (pasutri) warga negara Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap polisi karena berusaha menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara ditelan.

Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan itu berhasil atas kerja sama bersama Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (6/1), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Informasi dari petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan," kata Eko melalui keterangannya, Jumat (9/1), dikutip dari detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi itu, tim langsung menuju Terminal 3 Bandara Soetta untuk melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, tim mendapati sabu tersebut dimasukkan dalam 162 kapsul yang telah ditelan pasutri asal Pakistan tersebut.

"Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing [atau internal drug concealment]," ucap Eko.

Eko menyebut kedua tersangka telah mengakui bahwa kemasan kapsul yang ada di dalam perutnya merupakan narkotika.

"Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus," tutur Eko.

Terkait modus dan tujuan pasutri asal Pakistan itu Eko belum mengungkap lebih jauh, termasuk mengenai jaringan kedua tersangka.

"100 buah kemasan berbentuk kapsul yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam perut tersangka Javed Muhammad. Untuk Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul," ucap Eko.

Dengan begitu, total barang bukti kapsul berisi sabu yang disita sebanyak 159 buah dengan berat sekitar 1.639,23 gram.

Pengeluaran barang bukti dilakukan oleh Tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri. Kapsul berisi sabu itu dikeluarkan secara alami dengan memberikan obat perangsang buang air besar.

Kini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan tindakan medis di RS. Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Kedubes Pakistan.

Baca selengkapnya di sini.

(har)

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |