Penyalahgunaan Tramadol Merebak, BNN Pantau Ketat Peredaran

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) memantau tren penyalahgunaan obat keras tramadol yang saat ini disinyalir merebak dan ramai diperbincangkan di media sosial.

"BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto di Jakarta, Kamis (12/3), dikutip dari Antara.

Suyudi menjelaskan tramadol adalah obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam opioid sintetis. Biasanya digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis," katanya.

Di Indonesia, kata Suyudi, tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggolongkan tramadol termasuk Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat.

Suyudi menyebut masih ditemukan peredaran ilegal obat ini, seperti penjualan tanpa resep dokter, toko obat ilegal, penjualan melalui media sosial, dan distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.

"Hal ini menyebabkan tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan," katanya.

Menurut Suyudi, karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, kewenangan utama pengawasan pun berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaan.

"Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM," ucapnya.

Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Profesor Ari Fahrial Syammengatakan bahwa tramadol tergolong obat keras yang tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat.

Ia mengingatkan penggunaan obat pereda nyeri ini harus melalui resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan.

"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas," ujar Ari ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Tramadol, menurut Ari, kerap digunakan dalam dunia medis untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Namun, statusnya sebagai obat keras membuat penggunaannya harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis.

Ia menyebut pembatasan tersebut dilakukan karena tramadol memiliki potensi menimbulkan ketergantungan atau adiksi jika digunakan secara tidak tepat. Efek tertentu dari obat ini juga sering menjadi alasan penyalahgunaan oleh sebagian orang.

"Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, dan biasanya dikombinasikan dengan parasetamol. Tapi ini juga termasuk obat yang digolongkan obat keras, karena memang sering disalahgunakan, dan bisa menyebabkan adiksi atau ketergantungan," imbuhnya.

Tramadol marak beredar

Peredaran tramadol belakangan jadi sorotan karena ditengarai telah dijual secara bebas di toko-toko atau kios obat pinggir jalan. Padahal, konsumsi obat initak boleh dijual bebas dan harus dengan resep dokter.

Kasus terbaru terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, ketika warga ramai-ramai melempari toko kosmetik dan obat dengan petasan. Warga kesal karena toko-toko itu diduga menjual tramadol dan obat terlarang lain.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal,Selasa (10/3), mengatakan dalam penggeledahan di lokasi, aparat menyita sejumlah obat-obatan, di antaranya 15 papan atau 150 butir obat jenis Trihexyphenidyl, serta 250 butir obat kuning yang diduga Tramadol," ucap Alfian.

Kasus tramadolpaling menghebohkan terjadi 2023 lalu, ketika polisi menangkap R atau biasa disebut Mantri Ableh serta seorang berinisial B ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Desa Mulyaja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3.500 butir obat terlarang.

"Kami melaksanakan penegakan hukum kepada dua warga dari desa tersebut (Muljaya) terkait peredaran OKT dengan inisial R alias A, dan B alias W," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zainal Arifin, dalam keterangan resminya di Mapolres Karawang, dilansir detikJabar, Agustus 2023 lalu.

Arif mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengedarkan obat terlarang tersebut ke masyarakat tanpa pandang bulu. Dari pemuda, orang tua, nenek-nenek, hingga bocah, pun menjadi kecanduan.

Berawal dari penangkapan ini, Desa Mulyajaya viral karena dikabarkan warganya banyak kecanduan tramadol. Atas dasar itu, Dinkes melakukan skrining terhadap 114 warga. Hasilnya, ada 54 orang yang mengikuti pemeriksaan lebih lanjut pada dua hari berbeda.

Sebanyak 29 orang menjalani pemeriksaan pada hari Sabtu (12/8) dan sisanya diperiksa pada Senin (14/8).

"Dari 29 orang yang kami periksa hari Sabtu, terbukti 10 orang yang telah mengkonsumsi tramadol dan hexymer, dan hari ini kami panggil 24 orang. Dari 24 orang yang hadir yang menyatakan telah mengkonsumsi sebanyak delapan orang, jadi total ada 18 orang," paparnya.

Dia mengatakan 18 orang itu kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, 18 orang tersebut dinyatakan negatif obat keras dan tak ada gejala kecanduan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dugaan penjualan tramadol secara bebas di kios-kios, dan akan menindak tegas perihal penyalahgunaan obat tersebut.

"Tramadol itu masuk menurut keputusan, Peraturan Badan POM nomor 21 Itu adalah Obat-obat tertentu," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa obat-obat tertentu adalah obat-obat keras tapi umum digunakan, misalnya penurun rasa sakit, menghilangkan rasa lelah, dan sebagainya. Tramadol, katanya, berfungsi sebagai anti-inflamasi, antinyeri, tapi banyak disalahgunakan.

"Itu kita masukkan kepada obat-obat tertentu. Nah, obat-obat ini bisa menyebabkan apa itu? Pertama efek high, kalau digabung dengan beberapa jenis obat lain. Terus bisa berfungsi seperti seolah-olah kayak ekstasi dia, dan sebagainya," kata Taruna.

Dia menjelaskan, laporan masyarakat terkait tramadol yang dijual bebas di masyarakat sudah menjadi atensi pihaknya, dan saat ini sedang diinvestigasi.

"Dan dalam waktu dekat saya kira kita lakukan penindakan," ujarnya.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |