Denpasar, CNN Indonesia --
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging (IMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak 10 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang masih berproses," kata Kombes Ariasandy, Senin (12/1).
Ia menerangkan, MD ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KHUP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI, nomer 43, tahun 2009 tentang kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka," imbuhnya.
Saat berita ini ditulisa, Ariasandy belum menerangkan secara spesifik terkait kronologi atau dugaan kasus yang dilakukan tersangka IMD.
"Jadi yang bersangkutan kita sudah tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Yang bersangkutan kita periksa sesuai dengan SOP, penetapan tersangka dan sementara berjalan," katanya.
Adapun kasus ini, katanya, berjalan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dan, akhirnya, pejabat di lingkungan Kementerian ATR BPN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan Nomor S.Tap/ 60/Xll/RES.1.24/2025/Ditrekrimsus Polda Bali per 10 Desember 2025.
"Atas dasar laporan dari masyarakat dan lalu melaksanakan lidik. Lalu, kami temukan alat bukti sehingga yang bersangkutan kita naikkan status tersangka per tanggal 10 Desember. Untuk kronologi dan segala macam, kita tunggu teman-teman penyidik," ujarnya.
Saat berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari BPN maupun perwakilan kepala kanwil BPN itu terkait penetapan tersangka itu.
CNNIndonesia.com pun sudah menghubungi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Herman Susanto. Namun, saat dihubungi Herman belum bisa merespons karena masih dalam kegiatan rapat.
(kdf/kid)

4 hours ago
2

















































