Yogyakarta, CNN Indonesia --
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman, menyatakan bahwa menampilkan tersangka dalam konferensi pers penegak hukum sejatinya tidak memiliki dasar kewajiban maupun larangan dalam hukum acara pidana Indonesia.
Pernyataan Zaenur menyangkut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
Zaenur menjelaskan, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru tidak mengatur secara eksplisit soal keharusan atau larangan menampilkan tersangka kepada publik saat. Oleh karena itu, praktik tersebut berada dalam ruang kebijakan masing-masing institusi penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada mengatur soal menampilkan tersangka ketika konferensi pers, itu nggak ada di KUHAP lama, nggak ada di KUHAP yang baru. Menurut saya juga itu bukan sebuah kewajiban tapi juga tidak ada larangan gitu ya, saya katakan ini tidak ada yang mewajibkan tidak ada yang melarang gitu," kata Zaenur dalam keterangannya, Senin (13/1).
Terkait kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers dengan alasan kemanusiaan, Zaenur menilai langkah tersebut dapat dipahami.
Dia bilang, seseorang yang ditampilkan masih berstatus tersangka dan belum diputus bersalah oleh pengadilan. Bagaimanapun, Zaenur menekankan agar aspek transparansi baiknya tetap dijamin atau dipenuhi.
"Kalau ada yang mengatakan, wah enggak boleh dipajang, yang enggak boleh itu juga enggak ada dasar hukumnya mana mana enggak ada larangannya. Kalau ngomong boleh juga enggak ada dasar hukumnya gitu ya, sama-sama enggak ada dasar hukumnya. Tapi menurut saya kalau KPK itu kan ada kewajiban transparansi. Maka harus mencari cara untuk tetap transparan dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia," paparnya.
Menurutnya, praktik menampilkan tersangka kerap dilakukan dalam konteks transparansi, khususnya ketika penegak hukum melakukan upaya paksa berupa penahanan. Publik perlu diyakinkan bahwa penahanan benar-benar dilakukan terhadap orang yang tepat, sekaligus mengetahui kondisi awal tersangka saat ditahan.
Zaenur menilai ada berbagai model yang dapat ditempuh untuk menyeimbangkan antara kepentingan kemanusiaan dan transparansi tersebut.
"Salah satu caranya adalah ketika misalnya tadi itu tersangka (saat konferensi pers) cukup menghadap ke belakang, jangan menghadap ke depan karena itu dianggap merendahkan martabat kemanusiaan atau orang itu kan baru tersangka belum terpidana gitu ya," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dalam proses penahanan. Menurutnya, tanpa adanya dokumentasi atau informasi awal mengenai kondisi tersangka saat ditahan, publik sulit mengawasi kemungkinan perlakuan buruk di dalam tahanan.
Alternatif lain, kata dia, adalah dengan menjelaskan identitas tersangka melalui jabatan atau posisinya tanpa harus menampilkan sosok secara langsung. Dengan begitu, publik tetap mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara hak-hak kemanusiaannya tetap dilindungi.
"Yang perlu dilakukan kemudian adalah bagaimana untuk membuat itu tetap transparan, itu saja bagaimana caranya ya urusan mereka-mereka yang dibayar (pihak berwenang) untuk nyari solusi," ujarnya.
Lebih jauh, Zaenur mendorong adanya standar perlakuan yang sama atau penyeragaman aturan di antara seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Standar tersebut idealnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah sebagai turunan KUHAP, atau setidaknya melalui nota kesepahaman antarlembaga.
"Ya silakan Indonesia mau mengatur seperti apa terserah tapi standarnya dua itu menyeimbangkan transparansi dengan menjamin HAM," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.
(kum/gil)

2 hours ago
2

















































