Makassar, CNN Indonesia --
Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas setelah diduga tertembak polisi yang membubarkan tawuran senjata mainan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tawuran atau perang menggunakan senjata mainan berpeluru jeli merupakan sebuah fenomena baru anak-anak muda di Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan polisi yang diduga menembak korban sedang diperiksa p ihak internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Arya kepada wartawan, Selasa (3/3).
Kejadian itu bermula ketika anggota kepolisian melakukan patroli setelah Salat Subuh untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di bulan Ramadan. Namun, ada informasi jika terjadi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Sehingga petugas menuju ke lokasi, Minggu (1/3).
"Di lokasi ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) atau peluru gel," ungkapnya.
Pada saat petugas hendak membubarkan tawuran senjata mainan tersebut, kata Arya korban sempat melakukan tindakan tidak pantas terhadap warga yang melintas, sehingga petugas langsung bergerak mengamankan korban.
"Almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang," jelasnya.
Kemudian oknum polisi tersebut, kata Arya sempat mengeluarkan tembakan ke udara sebanyak satu kali, sehingga para pelaku tawuran langsung membubarkan diri. Tapi, saat korban diamankan berusaha melakukan perlawanan dengan meronta-ronta.
"Senjata apinya tidak sengaja meletus dan mengenai bagian tubuh di bagian pantatnya," katanya.
LBH Makassar desak proses etik dan pidana
Terpisah, LBH Makassar mendesak Korps Bhayangkara menindak anggota Polsek Panakkukang penembak korban dijatuhi sanksi etik dan pidana.
"Kami mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini kembali menambah panjangnya daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian," demikian pernyaatan resmi mereka seperti dikutip dari situs resminya.
"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang," tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.
LBH menuturkan berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu (1/3) pagi sekitar pukul 07.20 Wita di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
LBH Makassar menilai aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
Sementara itu, dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
"Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang," tambah Ansar.
LBH Makassar pun membuka akses bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan dari pihaknya guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana. Mereka menegaskan pendampingan ini juga penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan hak korban dan/atau keluarga korban.
LBH menilai peristiwa itu sangat disayangkan, karena baru-baru ini publik juga dikejutkan oleh kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anggota polisi oleh sesama polisi di Asrama Polda Sulsel. Selain itu, sebelumnya seorang siswa madrasah di Tual, Maluku Utara, juga meninggal karena aksi kekerasan polisi.
"Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa, yakni Polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret di meja pengadilan," kata Kadiv Riset dan Dokumentasi LBH Makassar Salman Aziz.
"Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU, maka tentu saja ini menjadi tantangan dan melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. Kemudian LBH Makassar tentu akan mendukung penegakan hukum bagi orang atau kelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana tetapi dalam tindakan proporsional," imbuhnya.
(mir/kid)

4 hours ago
2

















































