RUU Reforma Agraria Disahkan, KPA Soroti soal Lembaga Penyelenggara

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut bakal mengawasi pelaksanaan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9).

Sebelumnya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi di kursi wakil rakyat secara bulat menyetujui RUU tersebut segera berlaku.

Merespons pengesahan tersebut, KPA menyoroti bakal pelaksanaan sejumlah poin menonjol dalam UU terbaru tersebut. Beberapa di antaranya penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) hingga pembentukan lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ukurannya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat," demikian keterangan resmi yang didapat dari Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, Selasa siang.

"Undang-Undang ini memuat sejumlah pengaturan penting dan strategis bagi penyelenggaraan Reforma Agraria. Di antaranya adalah jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria; penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA); pengaturan objek dan subjek Reforma Agraria; serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," sambungnya.

Pihaknya mengatakan tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh mandat UU dilaksanakan secara konsekuen, terutama konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat, dan ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi.

"Reforma Agraria pada akhirnya harus memperkuat posisi dan kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria. Kaum tani dan rakyat harus memiliki ruang yang semakin besar untuk membangun organisasi yang kokoh, mengelola tanah dan sumber agrarianya, mengembangkan ekonomi rakyat, serta mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan," tutur Dewi.

Saat dihubungi, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA, Benni Wijaya, menyebut perlunya pengawalan agar implementasi undang-undang berjalan dengan semestinya.

"Jadi yang penting sebenarnya adalah bagaimana implementasi ini bisa berjalan undang-undangnya. Tentu ini butuh pengawalan dan apa namanya dorongan bersama dari seluruh masyarakat sipil, organisasi tani, organisasi rakyat, masyarakat adat, nelayan, dan lain-lain," kata Benni ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa petang.

Pihaknya mengatakan pengawasan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini penting agar reformasi agraria dapat terwujud. Ia menambahkan agar masyarakat bebas dari monopoli serta sengketa tanah.

"Supaya terjadi keadilan dalam penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria, tidak ada monopoli dan penguasaan tanah oleh perusahaan besar dan terjadinya peningkatan ekonomi di lokasi-lokasi yang segera diselesaikan konfliknya atau direstribusi tanahnya melalui reforma agraria," ujar Benni.

Adapun, soal lembaga reforma agraria yang rencananya dibentuk untuk menangani persoalan agraria ini, Benny menyatakan pihaknya setuju dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Sebab sebelumnya, GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang dibentuk untuk mengatasi persoalan agraria ini tidak berjalan dengan semestinya karena masih ada ego-sektoral antara kementerian dan lembaga terkait.

Oleh karena itu, Benni mengatakan pihaknya sejauh ini setuju terhadap dibentuknya Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria supaya mampu mengatasi hambatan lintas sektor.

"Nah makanya kenapa perlu dibentuk badan khusus ini, kewenangan lintas sektor, agar mampu menerobos hambatan-hambatan yang terjadi selama ini," ucap Benni.

Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I 2026 - 2027.

Sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU tersebut segera berlaku. Rapat pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Rapat pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sehari setelah disepakati semua fraksi dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting pembahasan.

RUU antara lain memuat soal lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

DPR menyepakati sejumlah daftar inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut yang diserahkan pemerintah. DIM terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM yang ditambahkan, dan 3 DIM reposisi.

Berdasarkan draf final pleno RUU Pengaturan Reforma Agraria per 21 September yang dilihat CNNIndonesia.com, Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Selain itu akan ada pula dewan pengawas pelaksanaan reforma agraria.

Selanjutnya untuk objek reforma agraria akan diatur lewat peraturan presiden. RUU itu juga mengatur soal Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

(knf/kid)

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |