Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Pandeglang, Banten, Raden Dewi Setiani melantik tersangka kasus menabrak kerumunan siswa SD yang berujung maut, Ahmad Mursidi, sebagai staf ahli bupati.
Ada lima pejabat yang dilantik, termasuk Ahmad Mursidi, di Oproom Setda Pandeglang awal pekan ini. Selain empat pejabat baru, Ahmad Mursidi mengikuti prosesi pelantikan itu secara daring.
Ahmad Mursidi dilantik Dewi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," kata Dewi dalam sambutannya, Selasa (26/5) dikutip dari detik.com.
Menurut Dewi, saat ini masyarakat menuntut pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berdampak.
Atas dasar itu, dia meminta kepada para pejabat yang baru dilantiknya untuk tidak takut berinovasi, dan terus bertransformasi dalam bekerja.
"Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegasnya.
Ini daftar pejabat baru yang dilantik Bupati Pandeglang:
1. Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat.
2. Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
3. Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
5. Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak bupati, Pemkab Pandeglang, maupun kepolisian terkait pelantikan staf ahli bupati yang masih berstatus tersangka tersebut.
Kasus kecelakaan maut
Sebagai informasi, sebelumnya polisi menetapkan Ahmad Mursidi, yang kala itu masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Banten, sebagai tersangka kecelakaan maut pada pertengahan bulan ini.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5).
Ahmad Mursidi ditetapkan tersangka usai menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 yang berada di pinggir jalan di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kala itu, Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad mengatakan mobil melaju dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung. Setiba di lokasi, mobil tersebut oleng ke kanan dan menabrak kerumunan siswa yang sedang berada di depan sekolah.
Dari penyelidikan kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ketika mengemudi, di tubuh Ahmad Mursidi terpasang selang oksigen. Polisi menyebut Mursidi mengalami sakit diabetes.
Ada sembilan orang yang menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan mobil Innova berpelat nomor A 1663 BF yang dikendarai tersangka. Dua orang lainnya dilaporkan meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang di lokasi SD tersebut; dan seorang siswa, Muhamad Milal.
Tuti selaku orang tua siswa yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu menilai ada unsur kelalaian dari pengendara. Sebab, menurut dia, Ahmad Mursidi, yang sedang dalam kondisi sakit, memaksakan diri mengemudikan mobil, yang akhirnya berdampak pada timbulnya korban jiwa.
"Pasti ada kelalaian dan unsur kesengajaan, sudah tahu dia sakit, tapi dia memaksakan bawa mobil, dan akhirnya membahayakan orang lain," katanya dikutip dari detik.com.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
10

















































