Yogyakarta, CNN Indonesia --
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK didakwa memakai izin yang berbeda untuk mendirikan tempat penitipan anak, playground dan Taman Kanak-kanak (TK).
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8).
Diyah didakwa dalam perkara terpisah dari 11 pengasuh Daycare Little Aresha yang sebelumnya telah menjalani sidang perdana di PN Yogyakarta, Selasa siang. Sidang dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diyah didakwa atas sejumlah dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Daycare-Plagroup-TK Little Aresha.
Dalam dakwaan disebutkan, Diyah mendirikan Yayasan Aresha Indonesia Center pada sekitar Juli 2022. Yayasan yang berkedudukan di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul itu berdasarkan akta pendirian bergerak di bidang sosial dan keagamaan.
"Namun dalam pelaksanaannya Terdakwa selaku pendiri sekaligus Ketua Yayasan menggunakan Yayasan Aresha Indonesia Center untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini dengan nama "Daycare-PG-TK Little Aresha"," kata jaksa.
JPU menyebut satuan pendidikan tersebut memberikan layanan penitipan, pengasuhan dan pendidikan anak usia dini, baik formal maupun nonformal. Akan tetapi, kegiatan itu disebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan satuan pendidikan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang berwenang.
Meski tidak memiliki izin tersebut, Diyah bersama Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah disebut tetap menjalankan kegiatan sejak 2022 hingga 2026.
Selama periode tersebut, Daycare-PG-TK Little Aresha disebut telah menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun. Anak-anak dibagi dalam sejumlah kelompok berdasarkan usia, mulai dari kelas Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, EDU, Playgroup, Pra-TK hingga TK.
Dari layanan tersebut, Diyah bersama Anita disebut memungut biaya dari orang tua atau wali peserta didik antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan untuk setiap anak.
Janjikan fasilitas, diduga tak sesuai
Dalam menawarkan layanan kepada orang tua, Diyah bersama Anita disebut menjanjikan fasilitas dan layanan yang memadai sesuai standar yang ditawarkan.
Di antaranya ruangan dengan pendingin udara atau AC, tempat tidur atau kasur untuk masing-masing anak, makanan dan snack, fasilitas psikologi dan konseling, serta dokter untuk menunjang kesehatan dan tumbuh kembang anak.
"Setelah orang tua atau wali peserta didik membayar biaya tersebut dan anak mengikuti kegiatan di Daycare-PG-TK Little Aresha, ternyata fasilitas dan layanan yang ditawarkan dan dipromosikan tersebut tidak diberikan sebagaimana yang dijanjikan," lanjut JPU.
JPU juga menguraikan adanya dugaan perlakuan salah, penelantaran dan kekerasan terhadap anak selama berada dalam pengasuhan Daycare-Playgroup-TK Little Aresha.
Tindakan tersebut antara lain berupa mengikat, mencubit dan memukul anak. Anak juga disebut pernah ditenggelamkan atau dimasukkan ke dalam bak air serta dikurung di kamar kosong dan gelap.
Dalam persidangan 11 pengasuh, disebutkan bahwa Diyah maupun Anita memberikan instruksi agar anak diikat atau dibedong supaya tak banyak bergerak selama dititipkan.
Akibat perlakuan tersebut, anak-anak disebut mengalami ketakutan, menangis dan/atau mengalami penderitaan fisik maupun psikis.
Atas perbuatannya, Diyah didakwa pertama Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional. Dakwaan kedua Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Sedangkan dakwaan ketiga disusun secara alternatif, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak, atau Pasal 77 juncto Pasal 76A tentang diskriminasi terhadap anak. Ketiganya dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
Setelah proses persidangan Diyah, PN Yogyakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kepala sekolah Yayasan Little Aresha, yakni Anita Palupy Indahsari.
Meski sidang digelar terpisah, konstruksi dan dakwaan untuk Anita sama dengan Diyah. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, baik Diyah maupun Anita menyatakan tidak mengajukan keberatan. Sidang rencananya kembali digelar Rabu (26/8).
(kum/dal)

1 hour ago
7
















































