Sidang Pengasuh Daycare Aresha: Beri Nasi Sisa, Tenggelamkan Anak

4 hours ago 5

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha mengungkap berbagai dugaan tindakan tak manusiawi oleh para pengasuh.

Sidang dugaan perkara terkait Daycare Little Aresha ini dipisah menjadi 3 berkas atau splitsing. Salah satunya menyidangkan 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.

Sebelas terdakwa antara lain Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan para terdakwa memiliki pola tugas yang telah ditentukan oleh pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti alias DK.

Saat anak diantarkan, orang tua disebut dilarang masuk ke dalam area daycare. Anak kemudian diserahkan kepada pengasuh yang bertugas di kelas masing-masing.

Sesampainya di kelas, barang bawaan anak diperiksa. Para terdakwa kemudian disebut melepas pakaian anak untuk memeriksa kondisi fisiknya. Anak selanjutnya sarapan tanpa mengenakan pakaian dengan alasan agar pakaian yang dikenakan dari rumah tidak kotor saat disuapi.

Setelah sarapan, sekitar pukul 08.30 WIB, anak kembali dipakaikan pakaian dan mengikuti kegiatan sesuai usianya. Kegiatan tersebut antara lain bermain dan difoto oleh koordinator pengasuh untuk kemudian dikirimkan kepada nomor telepon sekolah.

Menurut dakwaan, foto-foto itu dimaksudkan untuk menunjukkan kepada orang tua bahwa kondisi anak terlihat baik dan menjalani kegiatan secara normal.

Namun, pola pengasuhan berbeda disebut terjadi saat memasuki jadwal tidur. Sekitar pukul 09.30 WIB, pakaian anak kembali dilepas.

Para terdakwa kemudian disebut membedong anak menggunakan kain atau mengikat badan dan/atau kaki anak dengan tali berbahan kain agar anak tidak banyak bergerak, tidak mengganggu anak lain, dan diam.

Anak kemudian ditidurkan di atas playmate atau langsung di lantai. Sekitar pukul 11.00 WIB, para terdakwa memberikan makan kepada anak dalam kondisi masih dibedong atau terikat pada badan maupun kakinya.

"Yang dilakukan dalam kondisi dibedong ataupun diikat badan atau kakinya, meskipun anak dalam kondisi menangis atau kesakitan," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (18/8).

Setelah makan, anak disebut kembali bermain hingga sekitar pukul 13.30 WIB dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan hanya menggunakan popok sekali pakai. Saat jadwal mandi tiba, para terdakwa secara bergiliran memandikan anak menggunakan air biasa, bukan air hangat.

Usai mandi, anak disebut kembali dipaksa untuk dibedong atau diikat dan ditidurkan. Kondisi tersebut, menurut dakwaan, berlangsung hingga orang tua menjemput anak, yang waktunya berkisar pukul 15.00 WIB sampai 18.30 WIB.

Saat penjemputan, bedong atau ikatan pada kaki maupun badan anak baru dilepaskan. Anak kemudian dipakaikan pakaian sebelum diserahkan kepada orang tua atau pihak yang menjemput.

JPU juga mengungkap adanya aturan bagi para pengasuh untuk menggunakan masker ketika menerima maupun menyerahkan anak kepada orang tua. Dalam dakwaan, aturan tersebut disebut bertujuan agar orang tua tidak dapat mengenali wajah para pengasuh.

Pola pengasuhan dengan membedong dan mengikat anak tersebut disebut bukan merupakan tindakan individual dari para terdakwa. Menurut dakwaan, praktik itu telah diberlakukan sejak Daycare, Playgroup, TK Little Aresha mulai beroperasi.

Para terdakwa disebut bertugas secara bergantian atau rolling di setiap kelas. Pelaksanaan tugas mereka juga disebut diatur dan diawasi oleh Diyah Kusumastuti serta diketahui Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah dengan cara mendatangi atau mengecek kelas-kelas.

JPU menyebut, pengasuh yang tidak mengikat atau membedong anak akan ditegur. Teguran tersebut antara lain berupa perintah agar anak 'ditali aja, biar aman', 'ditali aja dek, biar tidak kemana-mana', atau 'dibedong aja biar tidak banyak gerak'.

Selain dugaan kekerasan dalam bentuk pembedongan dan pengikatan, JPU turut mengungkap kondisi ruang kelas tempat anak-anak diasuh. Dalam tiap kelas disebut terdapat tiga hingga empat pengasuh dengan jumlah anak sekitar 15 sampai 35 orang.

Padahal, luas ruang kelas disebut hanya sekitar 2x3 meter hingga 4x6 meter. Ruangan tersebut juga hanya dilengkapi satu kipas angin dan memiliki ventilasi yang sangat minim.

Kondisi tersebut, menurut dakwaan, tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada orang tua saat menawarkan program dan fasilitas Daycare, Playgroup, TK Little Aresha. Kepada orang tua disebut disampaikan bahwa satu ruangan kelas seharusnya hanya diisi tujuh anak.

Dakwaan turut mengungkap dugaan penelantaran dalam pemenuhan kebutuhan makan dan minum. Anak-anak disebut tidak selalu mendapatkan makanan dan minuman yang cukup.

"Terkadang makanan sisa anak kelas TK, nasinya dikumpulkan lagi kemudian dimasak menjadi bubur, lalu diberikan kepada anak-anak lainnya," kata JPU.

Makanan yang diberikan kepada anak-anak disebut sering kali hanya berupa nasi dan air putih serta tidak diberikan secara teratur. Sementara itu, ketika ada anak yang sakit, pengasuh disebut tidak memberikan penanganan secara khusus. Anak yang sakit tetap digabungkan dengan anak-anak lainnya.

Begitu pula ketika anak rewel atau menangis. Menurut dakwaan, para pengasuh cenderung membiarkan anak hingga berhenti menangis dengan sendirinya. JPU menilai para terdakwa tidak melaksanakan tugas pengasuhan sebagaimana mestinya dan cenderung menelantarkan anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka.

Daycare tersebut juga disebut menerima anak berkebutuhan khusus di kelas pra-TK. Namun, menurut dakwaan, para terdakwa tidak memiliki pelatihan khusus di bidang pendidikan luar biasa maupun penanganan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus.

Anak Empat Tahun Mengaku Pernah Dikurung

JPU juga memuat keterangan seorang anak berinisial LA, siswa kelas pra-TK berusia 4 tahun 8 bulan. LA disebut pernah mengalami tindakan pengurungan oleh salah satu terdakwa.

Dalam keterangannya, LA menyebut terdakwa Dwi Maryati Asmarita pernah mengurungnya di sebuah kamar kosong karena LA dinilai banyak bicara dan sering berlari-larian. LA juga mengaku pernah melihat teman-temannya dimarahi dan dikurung di kamar mandi oleh para pengasuh, di antaranya terdakwa Devina Riadi dan Sri Rukmini.

Selain itu, LA menyebut dirinya sering tidak mendapatkan snack dari daycare. Makanan yang diberikan setiap hari disebut hanya berupa sayur bayam dan wortel. Untuk minum, LA cuma diberikan bekal yang dibawa dari rumah.

Kondisi tersebut, menurut dakwaan, menunjukkan adanya dugaan kekurangan pemenuhan kebutuhan makan dan minum anak selama berada di daycare.

JPU juga menguraikan praktik pengikatan yang dilakukan terhadap anak-anak berdasarkan kelompok usia. Pada kelas baby kecil, anak disebut diberi makan dalam kondisi masih diikat. Apabila anak tidak dapat tenang, ikatan tersebut tidak dilepaskan.

Sementara pada kelas baby besar, bagian kaki anak disebut diikat dengan kuat menggunakan kain dan dikunci dengan simpul mati sebanyak dua kali. Pakaian anak juga disebut dilepas. Bagi anak yang dianggap lebih banyak bergerak, jumlah ikatan dengan kain disebut ditambah.

Mantan Pengasuh Ungkap Kekerasan

JPU dalam dakwaan turut memuat keterangan mantan pengasuh, Dian Novitasari, yang disebut mulai bekerja di Daycare Little Aresha pada 21 Januari 2026.

Selama bekerja, Dian mengaku melihat para terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak. Karena tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan hati nuraninya, Dian kemudian memilih mengundurkan diri.

Dian disebut harus membayar sejumlah uang agar dapat mengambil kembali ijazahnya yang ditahan oleh saksi Diyah Kusumastuti.

"Saksi selama bekerja di daycare pernah melihat para terdakwa mencubit, memukul, mengikat kaki, atau tangan anak dengan tali untuk anak-anak yang rewel atau menangis. Bahkan ada pula yang menenggelamkan kepala anak di bak kamar mandi, pengasuh itu adalah terdakwa Devina dan terdakwa Fitri," kata JPU.

Dakwaan turut memuat hasil pemeriksaan atau visum sejumlah anak korban yang menunjukkan bekas luka berupa memar, bentuk trauma, perubahan perilaku, gangguan tidur, makan, sosio-emosional dan lain sebagainya.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU mendakwa 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan tiga dakwaan, yakni penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak. Para terdakwa melalui tim Kuasa Hukum masing-masing menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. Sidang rencananya dilanjutkan pada Rabu (26/8).

(kum/dal)

placeholder

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |