Tim 9 Periksa Pihak Swasta hingga Penyidik Polri di Kasus TPPU Febrie

5 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total tiga orang saksi di kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna pemeriksaan dilakukan penyidik Tim 9, pada Senin (27/7) hari ini. Ia menjelaskan dua saksi yang hadir diperiksa merupakan pihak swasta dan satu lainnya merupakan penyidik Polri.

"Ada 3 saksi dimana 2 dari pihak swasta berinisial HH, HJ dan 1 dari penyidik Polri inisial HK," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan selain ketiga saksi itu, sedianya Tim 9 juga melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap enam orang lainnya. Akan tetapi, kata dia, keenam saksi itu tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Untuk yang belum hadir akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto. 

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |