Tito Kaget Pemadaman Karhutla di Kalimantan Perlu Izin Pemilik Lahan

8 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku kaget proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan harus meminta izin pemilik lahan.

Tito mengkritik prosedur tersebut yang dinilai menyalahi aturan. Kritik terutama dilayangkan kepada pihak yang melayangkan izin tersebut.

"Nah yang lain nanti saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pendapat saya yang salah ini, yang salah bukan daerahnya, eh bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin?" Imbuh dia.

Tito mengatakan dalam keadaan darurat, UU Bencana mengatur diskresi penanganan bencana. Sehingga, penanganannya, meski di lahan milik warga atau korporasi tak perlu izin.

"Bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghentikan, mencegah atau menghentikan bencana itu," katanya.

Bukan hanya lahan, menurut Tito, properti pribadi pun bisa diterobos bahkan dirobohkan dalam kondisi kedaruratan, termasuk saat kebakaran.

"Jadi kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan, merobohkan boleh," katanya.

Selain UU Kebencanaan, diskresi penanganan kondisi darurat juga diatur dalam KUHP, yang di dalamnya mengatur soal good Will access. Menurut Tito, keadaan apapun bisa dilakukan dan dimaafkan dalam keadaan darurat.

"Jadi dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran enggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap," katanya.

(thr/isn)

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |