Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 11 Hakim Agung, 2 Hakim Ad Hoc HAM (Hak Asasi Manusia), dan 1 Hakim Ad Hoc Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Mahkamah Agung (MA) RI resmi dilantik pada hari ini, Rabu (2/9).
Pelantikan berlangsung di ruang Prof Koesoemah Atmadja, Tower MA RI, Jakarta.
Berdasarkan keterangan resmi Humas MA, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA dipimpin oleh Ketua MA Sunarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Komisi III DPR RI terhadap para calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada MA yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan pada 13 Agustus 2026, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI.
Rangkaian seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026, yang meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, serta wawancara, yang dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.
Sebelas Hakim Agung yang dilantik akan menjalankan tugas pada empat kamar di MA RI, yaitu Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Adapun 11 Hakim Agung tersebut terdiri atas:
Kamar Pidana
1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani
Kamar Perdata
1. Sobandi
2. Nurnaningsih
Kamar Agama
1. Musthofa
2. Mamat Ruhimat
Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak
1. Maftuh Effendi
2. L.Y. Hari Sih Advianto
3. Yeheskiel Minggus Tiranda
Sementara itu, dua Hakim Ad Hoc HAM yang dilantik adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, serta satu Hakim Ad Hoc Tipikor yakni Sudiyo.
Kritik masyarakat
Proses seleksi Hakim Agung ini menuai kritikan dari kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari sejumlah organisasi atau lembaga swadaya masyarakat serta Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) yang meliputi 29 individu.
Kelompok masyarakat sipil menyatakan proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) terakhir berjalan dengan kualitas buruk.
Ada lima alasan yang memperkuat argumen tersebut.
Pertama, seleksi berjalan kilat sehingga mengorbankan kualitas dari CHA yang terpilih di tahap seleksi oleh Komisi Yudisial (KY). Kedua, partisipasi masyarakat dalam wawancara terbuka di KY mengalami pembatasan dengan tidak adanya lagi kesempatan bagi publik untuk terlibat dalam mengajukan pertanyaan pendalaman secara langsung kepada CHA.
Ketiga, beberapa CHA terpilih diduga memiliki afiliasi politik yang kuat dengan individu-individu di lembaga eksekutif dan legislatif. Keempat, kualitas beberapa CHA terpilih jauh dari standar minimal seorang Hakim Agung.
Hal itu dapat dipantau secara jelas dari minimnya pemahaman dasar CHA tentang teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan terkait, serta kesulitan menjelaskan isu-isu yang berkaitan dengan keahlian kamar peradilan yang dituju.
Terakhir, kualitas CHA yang minim tersebut selaras dengan kualitas pertanyaan dari panelis di KY dan Komisi III DPR yang bersifat formalitas, berulang, dan tidak menyentuh substansi yang mampu mendalami kualitas para CHA.
(ryn/isn)

2 hours ago
7















































