Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membawa 25 orang saksi, 2 ahli, dan 382 item barang bukti dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, kami Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan alat-alat bukti sebagai berikut: a. Keterangan saksi kurang lebih sebanyak 25 orang; b. Ahli kurang lebih sebanyak 2 orang; c. Keterangan Terdakwa; d. Barang bukti dalam perkara ini yang kurang lebih berjumlah 382 item," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/9).
Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan bukti elektronik berupa chat percakapan via Whatsapp (WA) baik antara Terdakwa dengan saksi-saksi maupun antarsaksi yang satu dengan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini serta bukti elektronik lainnya yang relevan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, ada juga alat-alat bukti lainnya yang relevan dengan pembuktian perkara ini.
Budiman dihadapkan ke pengadilan atas kasus dugaan korupsi bersama-sama dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700 dan RM8.100.
Uang itu diperoleh dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), serta pengusaha rokok dan pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai.
John Field, Dedy Kurniawan dan Andri sudah berstatus Terpidana.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
(ryn/isn)

2 hours ago
7















































