Jakarta, CNN Indonesia --
DPR melalui Rapat Paripurna pada Selasa (27/1) kemarin menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari.
Pencalonan Adies ini mengganti Inosentius Samsul yang pada Agustus 2025 lalu juga telah disetujui DPR sebagai pengganti Arief. Adies sendiri merupakan Waketum Partai Golkar. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
Namun usai dicalonkan menjadi hakim MK, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan Adies Kadir telah mengundurkan diri dari partai beringin. Pencalonan Adies menjadi hakim konstitusi ini tak lepas dari kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua ini tak terlepas dari sosok Adies yang jadi salah satu anggota DPR yang menjadi sorotan pada gelombang demo di akhir Agustus 2025. Dia dinonaktifkan oleh Golkar menyusul desakan publik buntut pernyataannya soal tunjangan rumah DPR menjadi sorotan.
Kala itu ia dirujak publik lantaran asal hitung soal besaran tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta setiap bulan sebagai kompensasi rumah dinas yang kini tidak diberikan lagi.
"Didapatkan (tunjangan rumah) Rp50 juta per bulan, kita kalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan," kata Adies.
Usai dihujat, Adies meralat dan menjelaskan biayai kos yang dimaksud bukan dengan asumsi harga Rp3 juta per hari.
"Rp3 juta kali dua belas bulan. Uang kos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka," kata dia.
Namun, MKD DPR menyatakan Adies tidak bersalah dan kembali aktif. Akan tetapi, sejak aktif kembali, dia tak pernah muncul di depan publik maupun wawancara media.
Proses pencalonan Adies menjadi hakim MK juga tak lepas dari sorotan. Salah satunya, fit and proper test oleh Komisi III DPR yang digelar secara singkat. Agenda tersebut juga tak masuk dalam jadwal rapat harian yang dirilis DPR pada Senin (26/1).
Rapat digelar usai Komisi III menggelar dua rapat secara maraton bersama Kapolri dan Komisi Yudisial mulai pukul 9.00 WIB. Usai dua rapat itu, Komisi III langsung menggelar fit and proper test sekaligus pleno penetapan Adies.
Rapat tersebut hanya digelar sekitar 20 menit yang diawali dengan pemaparan makalah sekitar 10 menit oleh Adies, disambung permintaan persetujuan dari delapan fraksi selama 10 menit.
Tak ada pendalaman yang dilakukan masing-masing anggota yang hadir dalam rapat. Usai pemaparan, masing-masing perwakilan fraksi langsung diminta persetujuan soal usulan Adies.
Sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui Adies sebagai calon hakim MK pengganti Arief. Usai penetapan, anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengungkap alasan rapat fit and proper test digelar secara singkat. Selain itu, tak sedikit juga yang mempertanyakan kompetensi Adies sebagai calon hakim MK nanti.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai penunjukan Adies sebagai calon hakim MK itu inkonstitusional.
"Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi adalah inkonstitusional," ujar Manajer Program PSHK Violla Reininda kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/1).
Dari segi proses, syarat mutlak negara hukum adalah adanya peradilan yang independen dan imparsial. Violla mengatakan cara-cara pemilihan hakim dapat mempengaruhi kemerdekaan dan keberpihakan hakim.
Ia mengatakan seleksi Adies tidak mematuhi Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-undang MK serta dilaksanakan dengan standar yang tidak jelas dan inkonsisten dari praktik seleksi hakim konstitusi pada periode-periode lalu.
"Pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif (Pasal 19), ini tidak tercermin sama sekali dengan proses seleksi yang tidak diumumkan sama sekali ke publik dan dengan calon tunggal, Adies Kadir saja," kata dia.
Di tahap uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, seharusnya pemilihan dilakukan melalui seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka (Pasal 20).
Violla menyampaikan prinsip-prinsip itu juga tidak ada yang dipatuhi karena potensi kepentingan sangat tinggi.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menganggap Adies kompeten secara akademik dan pengalaman untuk menjadi hakim MK. Ia menyebut Adies sudah lama menjadi anggota di komisi yang membidangi hukum di DPR. Saan mengatakan pencalonan Adies juga telah berjalan sesuai prosedur di Komisi III.
"Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).
Sementara untuk Inosentius yang sebelumnya telah disetujui jadi calon hakim MK menggantikan Arief, Saan mengatakan Inosentius akan mendapat penugasan lain.
"Nah yang kedua terkait dengan Pak Sensi, Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya jadi tugas, penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses," ujarnya.
(mnf/dal)

2 hours ago
7
















































